POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer ke dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dituntaskan paling lambat pada Oktober 2025.
Tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK penuh waktu dijadwalkan selesai diangkat seluruhnya hingga batas waktu tersebut.
Setelah Oktober, fokus pemerintah akan bergeser ke pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah Oktober 2025 dan ditargetkan rampung pada tahun yang sama sesuai arahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“PPPK paruh waktu nantinya akan menerima gaji seperti saat ini dan tetap memperoleh nomor induk pegawai. Sesuai arahan Presiden, pengangkatannya ditargetkan selesai tahun ini,” ujar Zudan, dikutip dari akun TikTok viralmuba.id pada Jumat, 13 Juni 2025.
Pemerintah juga memprioritaskan pengangkatan bagi tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), serta mereka yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengabdi minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun masuk dalam kategori prioritas. Beberapa golongan berikut dinyatakan tidak bisa diangkat:
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini Bedanya Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
- Tenaga honorer yang telah mengundurkan diri
- Honorer yang tidak melengkapi dokumen saat masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai jadwal
- Honorer yang meninggal dunia sebelum pelantikan
Selain itu, Zudan juga menambahkan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu masih berpeluang menjadi PPPK penuh waktu, asalkan pemerintah daerah memiliki anggaran dan mengajukan formasi ke Kementerian PANRB.
Baca Juga: PNS dan PPPK Wajib Aktifkan MFA ASN Digital! Berikut Link dan Caranya
Saat ini, proses pengangkatan PPPK penuh waktu terus berjalan. Adapun hasil seleksi tahap 2 akan diumumkan pada 16 Juni 2025, dan peserta diwajibkan melengkapi dokumen DRH pada 1–31 Juli 2025.
Hal ini penting agar pengangkatan mereka tidak dibatalkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi acuan bagi tenaga honorer yang tengah menanti kejelasan status kepegawaiannya.