Sejumlah kendaraan melintas di samping deretan tiang pancang monorel yang belum selesai pengerjaannya di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Diminta Pemprov Jakarta Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, PT Adhi Karya Buka Suara

Jumat 13 Jun 2025, 20:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Adhi Karya angkat bicara seusai diminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung untuk segera membongkar tiang-tiang monorel mangkrak di sepanjang jalan Rasuna Said dan Senayan.

Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya, Rozi Sparta menyampaikan, akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan stekholder terkait untuk membongkar tiang-tiang monorel tersebut.

"Kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait," kata Rozi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Rozi mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait upaya penataan dan penertiban ruang kota.

Baca Juga: Pramono Manut Diminta Presiden Prabowo Bersumbangsih pada Proyek Tanggul Raksasa

"Perseroan senantiasa mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penataan dan penertiban ruang kota demi kepentingan publik," ucapnya.

Namun, ia mengapresiasi atas surat yang diberikan Pemprov Jakarta kepada pihaknya.

"Untuk berkoordinasi lebih lanjut guna menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menyampaikan tiang-tiang monorel di sepanjang jalan Rasuna Said dan Senayan yang menggangu Keestetikan kota Jakarta merupakan milik dari PT Adhi Karya.

Baca Juga: Pramono Anung Berikan Pemutihan Pajak Saat HUT Jakarta ke-498

"Yang pertama karena tiang monorel itu miliknya PT Adhikarya," ujar Pramono, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia mengaku telah mengadakan rapat internal yang hasilnya bahwa pembongkaran tiang-tiang monorel itu merupakan tanggung jawab dari PT Adhi Karya.

"Walaupun sudah ada keputusan (Pegawai Negeri) PN dan juga pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun. Untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhikarya," ucapnya. (CR-4)

Tags:
PT Adhi KaryaPramono AnungGubernur Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor