POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap berbagai risiko kerja.
Tidak hanya bagi pekerja formal yang menerima upah tetap dari pemberi kerja, kini layanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh pekerja mandiri atau kelompok Bukan Penerima Upah (BPU).
Hal ini memberikan kesempatan bagi para wirausahawan, freelancer, petani, pengemudi ojek online, seniman, hingga pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Dengan menjadi peserta, pekerja mandiri akan mendapatkan sejumlah manfaat jaminan sosial.
Baca Juga: 3 Game Ini Janjikan Bayaran Saldo DANA Gratis, Terbukti Membayar Atau Cuma Scam?
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan dari risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk biaya pengobatan hingga santunan
Kedua, Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris peserta
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun atau tidak bekerja lagi
Dengan premi terjangkau, manfaat ini menjadi investasi jangka panjang bagi keamanan sosial dan ekonomi para pekerja mandiri.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (BPU)
Pekerja mandiri yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang masih aktif