Dengan syarat yang sederhana, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan praktis.
4 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Diantaranya ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 13 Juni 2025
1. Pendaftaran Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran daring melalui situs resminya:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Pendaftaran Peserta
- Klik Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email aktif dan kode captcha
- Lakukan aktivasi akun melalui email
- Lengkapi data pribadi dan pekerjaan
- Setelah mendapatkan kode iuran, lakukan pembayaran
- Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran lunas
2. Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS
Cara berikutnya bisa mendaftar langsung melalui kantor cabang. Bagi peserta yang memilih metode tatap muka:
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen
- Petugas akan memproses pendaftaran dan memberikan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta diterima maksimal dalam 7 hari kerja
3. Pendaftaran Melalui Agen PERISAI
BPJS juga menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk menjangkau wilayah yang lebih luas:
- Hubungi agen PERISAI terdekat
- Serahkan dokumen berupa KTP dan email aktif
- Agen akan membantu proses pendaftaran dan pembayaran
- Kartu peserta akan diberikan langsung oleh agen setelah pembayaran
4. Pendaftaran Lewat Mitra Resmi
Pekerja mandiri juga dapat mendaftar melalui mitra digital dan lembaga keuangan, antara lain:
- BRI Link, BNI46, dan Kantor Pos
- Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, dan I.Saku
- Bukamitra, SRC, dan SIPP Mitra
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU
Iuran peserta BPU disesuaikan dengan jenis program yang diikuti dan penghasilan yang dilaporkan. Berikut rincian minimalnya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000)
- Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen dari penghasilan (mulai dari Rp20.000 – Rp414.000)
Sebagai gambaran, berkut ini ada contoh simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Jika penghasilan sebesar Rp2.200.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan adalah:
- JKK (1 persen): Rp22.000
- JKM: Rp6.800
- JHT (2 persen): Rp44.000
- Total: Rp72.800 per bulan
Pilihan iuran minimum yang kerap dipilih oleh peserta mandiri adalah Rp36.800 per bulan.