4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan Syaratnya, Lengkap dengan Simulasi Iuran

Jumat 13 Jun 2025, 17:39 WIB
Begini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. (Sumber: Istimewa)

Begini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. (Sumber: Istimewa)

Dengan syarat yang sederhana, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara lebih cepat dan praktis.

4 Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Diantaranya ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 13 Juni 2025

1. Pendaftaran Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pendaftaran daring melalui situs resminya:

  • Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta
  • Klik Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email aktif dan kode captcha
  • Lakukan aktivasi akun melalui email
  • Lengkapi data pribadi dan pekerjaan
  • Setelah mendapatkan kode iuran, lakukan pembayaran
  • Kartu peserta akan dikirim maksimal 7 hari setelah pembayaran lunas

2. Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS

Cara berikutnya bisa mendaftar langsung melalui kantor cabang. Bagi peserta yang memilih metode tatap muka:

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen
  • Petugas akan memproses pendaftaran dan memberikan kode pembayaran
  • Lakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta diterima maksimal dalam 7 hari kerja

3. Pendaftaran Melalui Agen PERISAI

BPJS juga menggandeng Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) untuk menjangkau wilayah yang lebih luas:

  • Hubungi agen PERISAI terdekat
  • Serahkan dokumen berupa KTP dan email aktif
  • Agen akan membantu proses pendaftaran dan pembayaran
  • Kartu peserta akan diberikan langsung oleh agen setelah pembayaran

4. Pendaftaran Lewat Mitra Resmi

Pekerja mandiri juga dapat mendaftar melalui mitra digital dan lembaga keuangan, antara lain:

  • BRI Link, BNI46, dan Kantor Pos
  • Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, dan I.Saku
  • Bukamitra, SRC, dan SIPP Mitra

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Iuran peserta BPU disesuaikan dengan jenis program yang diikuti dan penghasilan yang dilaporkan. Berikut rincian minimalnya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 1 persen dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000)
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per bulan
  • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen dari penghasilan (mulai dari Rp20.000 – Rp414.000)

Sebagai gambaran, berkut ini ada contoh simulasi iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Jika penghasilan sebesar Rp2.200.000 per bulan, maka iuran yang dibayarkan adalah:

  • JKK (1 persen): Rp22.000
  • JKM: Rp6.800
  • JHT (2 persen): Rp44.000
  • Total: Rp72.800 per bulan

Pilihan iuran minimum yang kerap dipilih oleh peserta mandiri adalah Rp36.800 per bulan.


Berita Terkait


News Update