POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 menjadi salah satu jalur utama bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik.
Program ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia guna memastikan profesionalisme guru melalui pelatihan berstandar nasional.
Agar tidak tertinggal dalam prosesnya, berikut adalah empat tahapan wajib yang harus dilalui oleh guru calon peserta PPG tahun 2025:
1. Konfirmasi Kesediaan Melalui SIMPKB
Langkah awal bagi guru yang ingin mengikuti PPG 2025 adalah melakukan konfirmasi kesediaan.
Baca Juga: Cara Mengerjakan Jurnal Pembelajaran PPG Guru Daljab 2025 Menggunakan Word, Mudah dan Cepat Selesai
Konfirmasi ini dilakukan secara daring melalui akun masing-masing guru di platform Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Konfirmasi kesediaan menunjukkan bahwa guru bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PPG. Proses ini biasanya dibuka pada awal tahun dan memiliki tenggat waktu tertentu.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditetapkan, guru dianggap tidak bersedia mengikuti program PPG tahun tersebut.
Pastikan Anda mengikuti petunjuk pada laman SIMPKB dan memantau pengumuman resmi secara berkala.
2. Pelaporan Diri ke LPTK
Setelah melakukan konfirmasi kesediaan, tahap berikutnya adalah melapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan yang tersedia di akun SIMPKB masing-masing.
Dalam tahap ini, guru wajib mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti ijazah, SK mengajar, dan dokumen pendukung lainnya.
Kevalidan dan kebenaran data menjadi aspek penting, sebab akan digunakan dalam verifikasi administratif oleh pihak LPTK.
Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Resmi Dirilis, Simak Panduan Lengkapnya di Sini
3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK
Setelah data diverifikasi, guru yang dinyatakan lolos akan memasuki tahapan pembelajaran mandiri.
Fasilitas ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui platform Ruang GTK.
Dalam sesi ini, peserta wajib mempelajari berbagai modul pedagogik dan bidang studi yang sesuai. Setiap modul disertai dengan jurnal pembelajaran yang harus diselesaikan.
Proses ini memerlukan kedisiplinan karena terdapat batas waktu penyelesaian dan evaluasi berkala dari sistem.
Pembelajaran mandiri ini menjadi fondasi utama sebelum guru mengikuti tahap akhir berupa uji kompetensi. Oleh karena itu, penyelesaian seluruh modul dan jurnal adalah syarat mutlak.
4. Pendaftaran Uji Kompetensi (UKPPPG)
Tahapan akhir dari proses PPG adalah mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Pendaftaran dilakukan kembali melalui platform Ruang GTK setelah seluruh modul pembelajaran selesai.
Guru akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen seperti surat pernyataan, bukti pembelajaran, serta data pendukung lainnya. Ujian ini menilai kesiapan dan kompetensi guru sebagai pendidik profesional.
Jadwal UKPPPG biasanya diumumkan setelah masa pembelajaran mandiri berakhir, dan hanya peserta yang menyelesaikan seluruh tahap sebelumnya yang dapat mengikuti uji kompetensi ini.