POSKOTA.CO.ID - Selain perihal pencabutan empat izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, belakangan lagi menjadi perbincangan publik adalah pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara ( Sumut).
Keempat pulau yang dipindahkan tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
“Hebat betul memindahkan pulau, kayak legenda Sangkuriang dan Roro Jonggrang aja,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Sssst.. ini bukan soal memindahkan pulau dari satu tempat ke tempat lain, seperti halnya memindahkan gelas kopi dari satu meja ke meja yang lain. Bukan itu,” kata Yudi menimpali.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Spekulasi Reshuffle, Jangan Berlebihan
“Kalian tahu, kisah Sangkuriang dan Roro Jonggrang itu,” tanya Heri .
“Lah itu itu kan cerita rakyat. Sejak kecil pun aku sudah tahu bagaimana Sangkuriang , putra raja yang berusaha memindahkan pulau Jawa dengan membuat kapal besar berhias indah. Dengan bantuan sesepuh yang memiliki kekuatan gaib, kapal besar berhasil dibuat, tapi gagal memindahkan pulau karena berbagai kendala,” urai Yudi.
“Begitu juga dengan Roro Jonggrang, putri raja yang cantik jelita terobsesi membangun seribu candi dalam semalam dan memindahkan pulau Jawa dengan bantuan jin,” tambah Yudi.
‘Kalau kisah Roro Jonggrang aku ingat. Dengan bantuan Bandung Bandawasa sebagai syarat lamaran, berhasil membangun 999 candi, tapi gagal pada candi yang ke-1000 (sewu). Gagal pula memindahkankan pulau.,” ujar Heri.
“Ini soal pulau kok larinya jadi ke legenda cinta. Kita kembali ke topik semula, soal pemindahan pulau dari Aceh ke Sumut,” kata mas Bro.
Seperti diberitakan, empat pulau ( Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek) dipindahkan status kepemilikannya dari Provinsi Aceh kepada Pemprov Sumut sebagaimana disebutkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
“Berarti pindah kepemilikan.Tak ubahnya sertifikat tanah, pemiliknya saja yang ganti, sedangkan tanahnya tetap, tak berubah tempat, “ kata Heri.
“Nah, soal pindah status kepemilikan inilah yang kemudian menuai polemik. Di antaranya mencuat harapan agar keputusan ini jangan sampai memicu kekecewaan, utamanya di kalangan masyarakat Aceh,” kata mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Janganlah Mencari ‘Kambing Hitam’
“Ya, kita berharap semua pihak menahan diri untuk tidak sampai terpicu kepada gesekan dan hal – hal buruk,” kata Heri.
“Setuju perlu lebih menahan diri, berpikir jernih untuk tidak terprovokasi pihak luar, yang nggak ada sangkut pautnya dengan soal pemindahan status kepemilikan,” kata mas Bro.
“Tapi soal mengkritisi kebijakan itu kan aspirasi, boleh dong?,” kata Yudi.
“Tidak dilarang, tapi mencari solusi menyejukkan, bukan memanaskan,” jelas Heri. (Joko Lestari)