Gubernur Pramono Anung umumkan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta. Hanya berlaku bagi yang bayar tunggakan pada HUT ke-498 DKI. Simak infonya! (Sumber: Dispendukcapil Jember)

JAKARTA RAYA

HUT ke-498 Jakarta: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya

Kamis 12 Jun 2025, 11:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan keringanan pajak bagi warganya dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggagas program pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 22 Juni 2025 mendatang.

Namun, Pramono menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan. Sementara, bagi yang tidak melunasi, sanksi pajak tetap diberlakukan.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya," tegas Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Berikan Pemutihan Pajak Saat HUT Jakarta ke-498

Program ini disebut sebagai bentuk motivasi sekaligus keringanan bagi warga Jakarta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Pemutihan Pajak Berlaku Lebih dari Satu Hari

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini masih dalam proses finalisasi. "Lagi diproses," ujarnya.

Lusiana juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya berlaku satu hari saat HUT Jakarta. "Nggak (satu hari). Maksudnya Pak Gub, yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapet," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penghapusan sanksi hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan. "Contoh, kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar. Kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," tegas Lusiana.

Baca Juga: HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT Jakarta, Begini Syarat dan Caranya

Pemutihan Pajak di Provinsi Lain

Saat ini, setidaknya 15 provinsi di Indonesia telah menggelar atau berencana mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025, termasuk Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Namun, Jakarta mengambil kebijakan berbeda.

Gubernur Pramono Anung secara tegas menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara umum. Program ini hanya bersifat insentif bagi yang melunasi tunggakan saat HUT Jakarta.

Baca Juga: Jelang HUT DKI Jakarta ke-498 Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, termasuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan, program ini menjadi kesempatan emas untuk membersihkan kewajiban pajak tanpa beban denda. Namun, bagi yang menunda pembayaran, sanksi tetap berlaku.

Kapan program ini resmi diluncurkan? Masyarakat diminta menunggu pengumuman lebih lanjut dari Bapenda DKI Jakarta.

Tags:
Apa Itu Pemutihan Pajak KendaraanPemprov DKI JakartaBapendawarga Jakartapenghapusan denda pajak kendaraan bermotorpemutihan pajakPramono AnungGubernur DKI JakartaDKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor