Cemburu pada Istri yang Diduga Lesbian, Pria di Jaksel Bakar Rumah

Kamis 12 Jun 2025, 21:25 WIB
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam saat meminta keterangan dari H, pelaku pembakaran rumah istrinya. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam saat meminta keterangan dari H, pelaku pembakaran rumah istrinya. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

"Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan perempuan tersebut, hingga akhirnya tersangka meninggalkan rumah korban," ucap Seala.

Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mengonsumsi minuman intisari di warung jamu.

Pada pukul 17.50 WIB, dalam kondisi emosi, tersangka kembali ke rumahnya dan memerintahkan anak korban untuk menghubungi korban via telepon. Tersangka mengancam akan melaporkan korban kepada ketua RT.

"Korban menjawab 'saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumah," kata Seala.

Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal probe 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan barang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa itu menimbulkan kerugian material dan immaterial lainnya. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka.


Berita Terkait


News Update