"Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan perempuan tersebut, hingga akhirnya tersangka meninggalkan rumah korban," ucap Seala.
Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mengonsumsi minuman intisari di warung jamu.
Pada pukul 17.50 WIB, dalam kondisi emosi, tersangka kembali ke rumahnya dan memerintahkan anak korban untuk menghubungi korban via telepon. Tersangka mengancam akan melaporkan korban kepada ketua RT.
"Korban menjawab 'saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumah," kata Seala.
Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal probe 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan barang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa itu menimbulkan kerugian material dan immaterial lainnya. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka.