POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah pusat melalui keputusan resmi telah menetapkan pemberian tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi guru dalam dunia pendidikan nasional.
Pemberian tambahan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, serta mendorong motivasi dalam melaksanakan tugas profesional.
Langkah ini juga merepresentasikan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
Dasar Hukum: PP 11/2025 dan Permenkeu 23/2025
Kebijakan pemberian tambahan satu bulan TPG ini didasarkan pada dua regulasi penting:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengatur siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan ini dan dalam kondisi apa tunjangan tersebut tidak diberikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan TPG?
Menurut Pasal 15 Permenkeu No. 23/2025, tambahan satu bulan TPG diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi kriteria berikut:
- Gaji pokok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
Dengan demikian, guru ASN yang bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin akan memperoleh tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Bagaimana dengan Guru yang Gajinya Bersumber dari APBD?
Guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berpeluang menerima tambahan TPG.
Namun, ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Ini berarti realisasi tambahan TPG bagi guru daerah bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain, tergantung pada kekuatan anggaran pemerintah daerah.
Golongan Guru yang Tidak Berhak Menerima Tambahan TPG
Kementerian Keuangan juga menetapkan bahwa tidak semua guru ASN berhak atas tambahan TPG ini. Terdapat lima kategori guru yang tidak memenuhi syarat menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13:
1. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Hari Raya
PPPK yang diangkat kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak menerima THR, sehingga otomatis tidak memperoleh tambahan TPG.
2. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Juni 2025
Jika pengangkatan dilakukan kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, guru tidak akan menerima Gaji ke-13, sehingga tambahan TPG juga tidak diberikan.
3. Guru yang Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jika seorang guru sudah menerima tunjangan kinerja, maka ia tidak diberikan tambahan satu bulan TPG karena dianggap telah memperoleh komponen kesejahteraan serupa.
4. Guru yang Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Bagi guru yang menerima TPP dari APBD, tambahan TPG tidak lagi diberikan sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2025.
5. Guru Non-ASN
Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN (baik PNS maupun PPPK). Guru non-ASN secara otomatis tidak termasuk dalam penerima tambahan TPG.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Kebijakan tambahan TPG ini memberikan dampak signifikan terhadap daya beli guru, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Sebagai kelompok profesi yang menjadi ujung tombak pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan guru dinilai akan berpengaruh pada semangat kerja dan mutu pendidikan.
Namun, di sisi lain, kesenjangan fiskal antar daerah dalam pelaksanaan pemberian TPG ini bisa memunculkan disparitas di lapangan.
Oleh karena itu, pengawasan dan dukungan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan adil dan merata.
Transparansi dan Perluasan Sosialisasi
Pemerintah diharapkan secara aktif melakukan sosialisasi dan transparansi data kepada seluruh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan di daerah.
Guru harus mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka termasuk dalam kategori penerima atau tidak. Informasi ini juga penting agar tidak terjadi polemik atau disinformasi yang dapat menurunkan moral guru di lapangan.
Pemberian tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13 merupakan kabar gembira bagi para guru ASN di tahun 2025. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa guru dalam mencerdaskan bangsa.
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesesuaian administratif dan ketentuan fiskal di tiap wilayah. Guru yang termasuk dalam lima kategori tertentu tidak akan menerima tunjangan ini, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN kini memiliki harapan lebih besar dalam menyambut Hari Raya dan pertengahan tahun dengan kondisi finansial yang lebih baik. Harapannya, semangat pengabdian guru pun semakin meningkat dan membawa perubahan positif bagi pendidikan Indonesia.