Ternyata 5 Kategori Ini Tak Kebagian Tambahan TPG dari Kemenkeu (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

5 Golongan Guru Ini Tak Dapat Tambahan TPG dalam THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kamis 12 Jun 2025, 10:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Pemerintah pusat melalui keputusan resmi telah menetapkan pemberian tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi guru dalam dunia pendidikan nasional.

Pemberian tambahan ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, serta mendorong motivasi dalam melaksanakan tugas profesional.

Langkah ini juga merepresentasikan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.

Baca Juga: Cari Tandem Sepadan dengan Gustavo Almeida, Persija Jakarta Dikabarkan Incar Striker Brasil Lucas Ribamar untuk Perkuat Lini Depan

Dasar Hukum: PP 11/2025 dan Permenkeu 23/2025

Kebijakan pemberian tambahan satu bulan TPG ini didasarkan pada dua regulasi penting:

Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengatur siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan ini dan dalam kondisi apa tunjangan tersebut tidak diberikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan TPG?

Menurut Pasal 15 Permenkeu No. 23/2025, tambahan satu bulan TPG diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi kriteria berikut:

Dengan demikian, guru ASN yang bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin akan memperoleh tambahan satu bulan TPG dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

Bagaimana dengan Guru yang Gajinya Bersumber dari APBD?

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berpeluang menerima tambahan TPG.

Namun, ketentuannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Ini berarti realisasi tambahan TPG bagi guru daerah bisa berbeda antara satu wilayah dan wilayah lain, tergantung pada kekuatan anggaran pemerintah daerah.

Golongan Guru yang Tidak Berhak Menerima Tambahan TPG

Kementerian Keuangan juga menetapkan bahwa tidak semua guru ASN berhak atas tambahan TPG ini. Terdapat lima kategori guru yang tidak memenuhi syarat menerima tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13:

1. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Hari Raya

PPPK yang diangkat kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya tahun 2025 tidak menerima THR, sehingga otomatis tidak memperoleh tambahan TPG.

2. Guru yang Diangkat Kurang dari 1 Bulan Sebelum Juni 2025

Jika pengangkatan dilakukan kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, guru tidak akan menerima Gaji ke-13, sehingga tambahan TPG juga tidak diberikan.

3. Guru yang Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin)

Jika seorang guru sudah menerima tunjangan kinerja, maka ia tidak diberikan tambahan satu bulan TPG karena dianggap telah memperoleh komponen kesejahteraan serupa.

4. Guru yang Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Bagi guru yang menerima TPP dari APBD, tambahan TPG tidak lagi diberikan sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2025.

5. Guru Non-ASN

Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN (baik PNS maupun PPPK). Guru non-ASN secara otomatis tidak termasuk dalam penerima tambahan TPG.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Kebijakan tambahan TPG ini memberikan dampak signifikan terhadap daya beli guru, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru.

Sebagai kelompok profesi yang menjadi ujung tombak pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan guru dinilai akan berpengaruh pada semangat kerja dan mutu pendidikan.

Namun, di sisi lain, kesenjangan fiskal antar daerah dalam pelaksanaan pemberian TPG ini bisa memunculkan disparitas di lapangan.

Oleh karena itu, pengawasan dan dukungan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan adil dan merata.

Baca Juga: Bikin Bangga, Apa Lagu Agnez Mo yang Digunakan YG Entertainment dalam Video Dance Evelli dari NEXT MONSTER?

Transparansi dan Perluasan Sosialisasi

Pemerintah diharapkan secara aktif melakukan sosialisasi dan transparansi data kepada seluruh satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan di daerah.

Guru harus mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka termasuk dalam kategori penerima atau tidak. Informasi ini juga penting agar tidak terjadi polemik atau disinformasi yang dapat menurunkan moral guru di lapangan.

Pemberian tambahan satu bulan TPG dalam THR dan Gaji ke-13 merupakan kabar gembira bagi para guru ASN di tahun 2025. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa guru dalam mencerdaskan bangsa.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan kesesuaian administratif dan ketentuan fiskal di tiap wilayah. Guru yang termasuk dalam lima kategori tertentu tidak akan menerima tunjangan ini, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN kini memiliki harapan lebih besar dalam menyambut Hari Raya dan pertengahan tahun dengan kondisi finansial yang lebih baik. Harapannya, semangat pengabdian guru pun semakin meningkat dan membawa perubahan positif bagi pendidikan Indonesia.

Tags:
Guru PNS dan PPPKKebijakan guru 2025Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025PP Nomor 11 Tahun 2025Gaji ke-13 guru 2025THR Guru ASN 2025Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor