Panduan Lengkap Daftar BSU Juni-Juli 2025 Online via BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 11 Jun 2025, 16:20 WIB
Panduan lengkap daftar Bantuan Subsidi Upah 2025. Syarat penerima, link resmi cek status, dan cara pencairan via bank/Kantor Pos. (Sumber: Pinterest)

Panduan lengkap daftar Bantuan Subsidi Upah 2025. Syarat penerima, link resmi cek status, dan cara pencairan via bank/Kantor Pos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan angin segar bagi pekerja bergaji rendah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Bantuan tunai ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebanyak 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menjadi sasaran penerima manfaat ini. Pada periode Juni–Juli 2025, setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000, dengan rincian Rp300.000 per bulan.

Dana ini akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) atau via Kantor Pos. Pencairan dijadwalkan dimulai sebelum 9 Juni 2025, sehingga penerima diharapkan segera memastikan kelengkapan data.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Apa Artinya Data Anda Sedang dalam Proses Verifikasi?

Bagi yang belum mendaftar, pemerintah membuka pendaftaran online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya mudah dan cepat, namun pastikan memenuhi semua persyaratan agar tidak gagal diverifikasi. Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (memiliki NIK aktif).
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 30 April 2025.
  • Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Tidak sedang menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengecek Pencairan Bansos BSU Lewat Handphone Saja

Cara Daftar BSU Online via BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut: Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima dengan mengisi data:

  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan" dan ikuti instruksi selanjutnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, segera perbarui nomor rekening (pastikan rekening atas nama sendiri).

Catatan:

  • Jika muncul pesan "Anda belum termasuk kriteria penerima", berarti data tidak memenuhi syarat.
  • Jika status "masih dalam proses validasi", pantau terus perkembangan terbaru.

Alternatif Cara Cek Penerima BSU

Selain melalui website BPJS, penerima juga bisa mengecek status BSU melalui:

  • Situs Kemnaker (kemnaker.go.id)
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): unduh di Play Store/App Store
  • Aplikasi Pospay: khusus pencairan via Kantor Pos

Jadwal Pencairan BSU Juni–Juli 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU akan dimulai sebelum Minggu kedua Juni 2025 (target sebelum 9 Juni 2025). Penerima diharapkan memastikan data rekening valid agar dana dapat segera ditransfer.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi ke situs atau pihak yang tidak resmi. Pastikan hanya mengakses platform resmi BPJS atau Kemnaker.

Baca Juga: Siapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Cek NIK KTP di Link Ini

Manfaatkan BSU untuk Kebutuhan Prioritas

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, atau persiapan hari besar keagamaan. Segera lakukan pengecekan dan pendaftaran agar tidak terlewatkan!

"Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar dan pastikan data rekening benar. Jangan sampai bantuan tidak bisa dicairkan karena kesalahan data," pesan Yassierli.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui call center BPJS Ketenagakerjaan atau layanan WhatsApp resmi Kemnaker.


Berita Terkait


News Update