POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 yang menyasar kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Peraturan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia karena secara resmi mengatur pemberian tambahan penghasilan dengan skema reguler triwulanan.
Tambahan penghasilan tersebut diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, dengan nilai sebesar Rp250.000 per bulan, atau Rp750.000 setiap triwulan.
Program ini diharapkan menjadi insentif sekaligus penghargaan kepada guru yang belum memperoleh sertifikasi pendidik tetapi aktif melaksanakan tugas profesionalnya.
Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban UP PPG PAI 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tambahan Penghasilan Ini?
Menurut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, penerima tambahan penghasilan ini adalah guru yang berstatus sebagai ASND, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Keduanya harus bertugas di instansi pendidikan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun demikian, tidak semua guru ASND otomatis menerima tambahan ini. Terdapat delapan syarat utama yang wajib dipenuhi.
Syarat-syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru 2025
Guru yang ingin memperoleh tambahan penghasilan ini harus memenuhi beberapa ketentuan administratif dan profesional berikut:
- Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kemendikdasmen
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki ijazah minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV)
- Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Benar-benar aktif dalam kegiatan pembelajaran atau membimbing siswa
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
Pengecualian atas Beban Kerja
Kemendikdasmen memahami bahwa dalam praktiknya, guru terkadang mengikuti kegiatan pengembangan profesional atau program lain. Maka, terdapat pengecualian untuk syarat ke-8. Guru ASND yang tidak memenuhi beban kerja dikarenakan:
- Mengikuti diklat profesional minimal 600 jam (selama 3 bulan)
- Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang
…tetap berhak menerima tambahan penghasilan selama memiliki izin resmi dan tetap terdaftar sebagai guru aktif.
Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru
Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk tunai dan langsung ditransfer ke rekening guru penerima. Besarnya adalah:
- Rp250.000 per bulan,
- Disalurkan setiap triwulan (Rp750.000) atau sesuai kebijakan teknis kementerian dan pemerintah daerah.
Tahapan Penyaluran
- Verifikasi data Dapodik dan status kepegawaian
- Rekapitulasi penerima yang memenuhi syarat oleh Dinas Pendidikan
- Penerbitan SK pembayaran oleh pemerintah daerah atau pusat
- Penyaluran dana ke rekening masing-masing guru melalui sistem keuangan pemerintah
Skema dan jadwal pencairan mengikuti lampiran teknis yang tercantum dalam regulasi resmi Permendikdasmen.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Ini
Program tambahan penghasilan ini bukan hanya berbicara soal nominal, namun merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para guru, khususnya yang belum bersertifikasi namun aktif dalam pembelajaran.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk peningkatan motivasi bagi para guru untuk terus mengembangkan kompetensi dan menjaga profesionalitas. Dengan adanya insentif tambahan ini, guru diharapkan lebih giat dalam memperbarui data, memenuhi beban kerja, serta terus aktif mendampingi siswa di sekolah.
Relevansi terhadap Program Transformasi Pendidikan Nasional
Kebijakan ini sejalan dengan agenda besar Kemendikdasmen untuk mendukung transformasi pendidikan nasional, salah satunya melalui:
- Peningkatan kualitas tenaga pendidik non-sertifikasi
- Penguatan sistem insentif berbasis kinerja dan data
- Percepatan digitalisasi data tenaga pendidik melalui Dapodik
Dengan insentif berbasis regulasi ini, Indonesia mengambil langkah maju dalam memperlakukan guru secara adil dan proporsional, tanpa membedakan mereka yang sudah maupun belum bersertifikasi, selama tetap aktif menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Modal Tang, Pria Ini Nekat Curi Sejumlah Lampu Billboard di Jakbar
Tindak Lanjut dan Evaluasi
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini melalui:
- Audit penggunaan dana secara berkala
- Monitoring pelaporan dari kepala sekolah
- Koordinasi antar dinas untuk menghindari keterlambatan pencairan
Evaluasi berkala akan menjadi dasar pertimbangan untuk kemungkinan penyesuaian jumlah tambahan penghasilan di tahun-tahun berikutnya, atau memperluas cakupan penerima manfaat.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 menjadi titik terang dalam upaya menyejahterakan tenaga pendidik di Indonesia. Meski nilainya tidak besar, tambahan Rp750.000 per triwulan merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kerja keras guru, terutama mereka yang belum menerima tunjangan sertifikasi.
Diharapkan, ke depan insentif semacam ini dapat diperluas jangkauannya, diperbesar nominalnya, dan didukung sistem yang transparan dan akuntabel.