Dalam posisi neraca daerah, aset tercatat sebesar Rp745,95 triliun, kewajiban Rp18 triliun, dan ekuitas Pemprov Jakarta per 31 Desember 2024 sebesar Rp727,95 triliun.
Sementara itu, laporan arus kas dari periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024 menunjukkan nilai sebesar Rp2,12 triliun. Nilai tersebut mencakup arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan aktivitas transitoris.
"Kami berharap, Dewan dapat membahas lebih lanjut dan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ucap Rano.