POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, Indonesia kembali menghadapi tren peningkatan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan.
Pada awal Juni 2025, data menunjukkan adanya 7 kasus baru COVID-19 di Indonesia, menambah total kasus sepanjang tahun 2025 menjadi 72 kasus.
Angka ini, meskipun belum mencapai puncaknya seperti di masa pandemi, telah memicu kekhawatiran karena menandakan tren peningkatan yang signifikan.
Lonjakan kasus ini terdeteksi di beberapa provinsi kunci seperti Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, dengan varian dominan yang teridentifikasi adalah MB.1.1.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi di Asia Tenggara, Ini 8 Langkah Pencegahan yang Harus Diperhatikan
Tak hanya jumlah kasus, indikator lain juga menunjukkan peningkatan. Positivity rate, yang sebelumnya berada di bawah 1 persen, kini naik menjadi 2,05 persen.
Lebih lanjut, pada minggu ke-21 terjadi kenaikan yang mencolok dari 0 persen menjadi 5 persen, menandakan bahwa tingkat penularan di masyarakat kembali menunjukkan aktivitas yang patut diwaspadai.
Data-data ini mengindikasikan bahwa virus COVID-19 masih aktif beredar dan memiliki potensi untuk kembali menyebabkan gelombang kasus jika tidak direspons dengan tepat.
Tindakan Puan Maharani
Melihat tren peningkatan yang mengkhawatirkan ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara tegas mendorong pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan terukur.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Muncul di Indonesia, Epidemiolog: 'Sudah Endemi, Tak Perlu Khawatir'
Desakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman virus. Melalui unggahan resmi di akun Instagram DPR RI, @dpr_ri, Puan Maharani merincikan beberapa langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah.
Pertama, Puan menekankan pentingnya pengetatan skrining di seluruh bandara internasional. Langkah ini krusial untuk mencegah masuknya varian-varian baru atau kasus impor yang dapat memperburuk situasi di dalam negeri.
Pengetatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan yang lebih cermat dan mungkin juga persyaratan tambahan bagi para pelaku perjalanan internasional.
Kedua, intensifikasi testing dan tracing menjadi fokus berikutnya. Pengalaman dari masa pandemi telah membuktikan bahwa kemampuan untuk mendeteksi kasus secara dini dan melacak kontak erat sangat vital dalam memutus rantai penularan.
Baca Juga: 7 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia, Perbedaan dan Efektivitas
Puan Maharani mendorong agar kapasitas pengujian diperkuat dan upaya pelacakan kontak dilakukan secara lebih agresif untuk mengidentifikasi klaster-klaster baru secepat mungkin.
Ketiga, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan penanganan. Puan menyoroti perlunya sinergi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Koordinasi yang solid akan memastikan respons yang terintegrasi dan efektif di semua lini, mulai dari penanganan di tingkat fasilitas kesehatan hingga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Selain itu, Puan Maharani juga menyoroti pentingnya intensifikasi edukasi dan komunikasi publik yang transparan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Naik di Indonesia, Perlukah Vaksinasi Ulang? Ini Kata Kemenkes
Informasi yang akurat dan mudah diakses akan membantu masyarakat memahami risiko dan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.
Edukasi yang berkelanjutan juga diharapkan dapat mengimbau masyarakat agar kembali disiplin dalam menjaga kesehatan pribadi dan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Meskipun status pandemi telah berakhir, disiplin dalam prokes seperti penggunaan masker di keramaian atau saat sakit, menjaga kebersihan tangan, dan etika batuk/bersin yang benar, tetap menjadi benteng pertahanan utama.
Puan mengharapkan agar masyarakat menjadikan pengalaman pandemi 2020 sebagai pelajaran berharga dan tidak lengah dalam menghadapi potensi ancaman baru.
Terakhir, Puan Maharani juga mengimbau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar lebih responsif terhadap laporan dan pengaduan kasus COVID-19 yang melibatkan WNI.
Hal ini untuk memastikan bahwa perlindungan yang maksimal diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada.