Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Panik saat Menerima Somasi dari Pindar, Ini Penjelasan Pentingnya

Selasa 10 Jun 2025, 11:06 WIB

POSKOTA.CO.ID – Menerima somasi dari penyedia pinjaman daring (pindar) memang bisa menjadi pengalaman yang menegangkan.

Namun, menurut edukator keuangan sekaligus pengamat fintech ID, Hendra Setyo, kita tidak perlu langsung panik.

“Penting sekali untuk memahami hal ini terutama bagi teman-teman yang mendapatkan somasi, khususnya somasi dari pinjaman online (pinjol) legal,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 10 Juni 2025.

Hendra menekankan bahwa somasi dari pinjol sebetulnya hanyalah bagian dari proses hukum perdata, bukan pidana. Artinya, somasi tidak akan langsung membawa konsekuensi hukum berat seperti penahanan atau kriminalisasi. Sayangnya, banyak orang yang belum paham hal ini dan justru menjadi korban ketakutan berlebihan.

Baca Juga: Terpaksa Gagal Bayar di Pindar Ini Apakah Aman? Begini Penjelasannya

Waspadai Somasi Palsu atau Buatan Debt Collector

Salah satu hal penting yang perlu diwaspadai adalah bentuk somasi yang tidak resmi. Hendra menyampaikan bahwa banyak kasus di mana somasi dibuat sendiri oleh tim debt collector (DC), bukan oleh lembaga hukum resmi.

“Tidak jarang terjadi kasus di mana ada yang mengaku-ngaku membuat somasi sendiri, padahal itu bukan somasi resmi,” jelasnya.

Oleh karena itu, ketika menerima somasi, pastikan dulu keasliannya.

Jangan langsung percaya atau merasa terpojok sebelum mengetahui apakah somasi tersebut dikeluarkan secara sah oleh pihak pinjol legal atau hanya dibuat oleh pihak lain untuk menakut-nakuti.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya

Somasi Bukan Akhir Segalanya, Jangan Bertindak Gegabah

Hendra juga mengingatkan agar tidak mengambil jalan pintas yang bisa merugikan diri sendiri ketika menerima somasi.

Banyak orang yang nekat mencari pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama atau bahkan melakukan hal-hal yang tidak halal demi mendapatkan uang dengan cepat.

“Jika memang teman-teman belum memiliki dana untuk membayar, tidak perlu berusaha dengan cara yang merugikan diri sendiri seperti menggali lubang tutup lubang atau mencari cara-cara yang tidak halal,” kata Hendra.

Ia menegaskan, walau menerima somasi, seseorang tetap bisa menjalani proses hukum sebagai nasabah yang gagal bayar. Sikap kooperatif dan pemahaman akan aturan yang berlaku menjadi kunci.

Baca Juga: Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Bunga dan Denda Ada Batasnya, Tidak Perlu Cemas Berlebihan

Perlu diketahui bahwa dalam regulasi pinjol legal, ada batas maksimum terkait bunga dan denda.

Dan sanksi terberat bagi nasabah yang gagal bayar hanyalah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

“Aturannya sudah jelas, bunga dan denda boleh dikenakan, tetapi ada nilai maksimumnya dan sanksi terberat yang bisa dikenakan adalah tercatat di SLIK OJK,” tutur Hendra.

Dengan begitu, tidak ada ancaman serius seperti penjara bagi yang gagal membayar utang pinjol legal. Selama mengikuti prosesnya secara baik, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025

Tetap Tenang dan Dekatkan Diri kepada Tuhan

Sebagai penutup, Hendra memberikan pesan spiritual agar tidak larut dalam rasa takut. Ia menganjurkan untuk tetap tenang, banyak berdoa, dan menyerahkan segala urusan kepada Tuhan.

“Percayalah, pasrahkan semuanya kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Perbanyak doa dan ibadah. InsyaAllah masalah pinjol ini bisa kalian atasi dengan baik,” ujarnya.

Tags:
fintech hukum perdata somasi pinjolpindarpinjaman daring

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor