Profil Lengkap 6 Tokoh Strategis PT GAG Nikel: Siapa Saja yang Duduk di Kursi Komisaris dan Direksi? (Sumber: X/@Society Review)

Nasional

6 Nama Penting di Balik PT GAG Nikel Raja Ampat, Ahmad Fahrur Rozi dan Siapa Saja Rekannya?

Selasa 10 Jun 2025, 07:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT GAG Nikel, perusahaan pertambangan berbasis di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi topik hangat dalam diskursus publik nasional.

Perusahaan ini mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi nikel, salah satu komoditas yang kian strategis dalam era transisi energi.

Namun, operasional pertambangan yang mereka jalankan justru menimbulkan polemik besar, terutama menyangkut dampaknya terhadap ekosistem Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut paling kaya biodiversitas di dunia.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan yang secara hukum termasuk hutan lindung memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Meski PT GAG Nikel mengklaim telah memperoleh izin khusus berdasarkan mekanisme kontrak karya yang dikecualikan dari ketentuan larangan tambang di hutan lindung, kritik terhadap keberlanjutan proyek ini tetap menggema.

Baca Juga: Dalam Hitungan Jam, Polsek Grogol Petamburan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jelambar

Jajaran Komisaris dan Direksi yang Disorot

Sorotan terhadap PT GAG Nikel tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga pada susunan jajaran pimpinan perusahaan, terutama setelah munculnya nama Ahmad Fahrur Rozi atau yang lebih dikenal sebagai Gus Fahrur.

Tokoh publik ini menjabat sebagai Komisaris di perusahaan tersebut, sekaligus menjabat sebagai Ketua PBNU Bidang Keagamaan.

Keberadaan tokoh religius di struktur perusahaan tambang menjadi sorotan karena dinilai berseberangan dengan misi moral perlindungan lingkungan yang banyak digaungkan oleh tokoh-tokoh keagamaan.

Selain Ahmad Fahrur Rozi, berikut adalah jajaran lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT GAG Nikel:

Komposisi ini menggambarkan bagaimana korporasi tambang besar tak hanya melibatkan profesional industri, namun juga figur publik yang memiliki pengaruh sosial luas.

Legalitas Operasi di Hutan Lindung: Peluang atau Pelanggaran?

Keberlanjutan operasi PT GAG Nikel tidak lepas dari dukungan izin pemerintah, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mendapat pengecualian melalui kontrak karya yang disahkan sebelumnya.

Padahal, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Namun pengecualian terhadap beberapa perusahaan tambang, termasuk PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya, telah membuka celah hukum yang kontroversial.

Aspek ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kontrak karya yang diwariskan dari rezim lama tetap layak diteruskan di tengah meningkatnya kesadaran akan perubahan iklim dan degradasi lingkungan?

Bukti Visual dan Respon Masyarakat

Bukti kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas PT GAG Nikel diperkuat dengan munculnya citra satelit yang viral di media sosial.

Salah satu unggahan di platform Twitter menunjukkan perubahan drastis pada Pulau Gag, tempat utama kegiatan tambang berlangsung. Pulau yang sebelumnya hijau alami, tampak mengalami degradasi parah akibat pembukaan lahan dan pengerukan tanah.

Konten tersebut menuai reaksi keras dari netizen, pegiat lingkungan, hingga akademisi. Kritik berfokus pada ironi bahwa Raja Ampat, yang merupakan ikon pariwisata alam dan konservasi laut Indonesia, justru menjadi korban dari ekspansi ekonomi yang tidak berkelanjutan.

Suara dari Aktivis dan Pemerhati Lingkungan

Sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan penolakan terhadap keberlanjutan tambang nikel di Raja Ampat. Mereka menegaskan bahwa keuntungan ekonomi jangka pendek tidak sebanding dengan kerusakan ekologis jangka panjang.

Kelestarian Raja Ampat tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia, mengingat kawasan ini merupakan rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 600 spesies terumbu karang.

Bagi para pemerhati lingkungan, keterlibatan tokoh-tokoh publik dalam struktur manajerial perusahaan juga memperburuk citra sosial PT GAG Nikel. Mereka menilai bahwa kehadiran figur seperti Gus Fahrur justru memberi pembenaran moral terhadap eksploitasi alam.

Raja Ampat: Ekosistem yang Terancam

Kawasan Raja Ampat telah lama dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi prioritas global. Wilayah ini bukan hanya penting secara ekologis, tetapi juga bernilai tinggi dari sisi budaya, pariwisata, dan sumber kehidupan masyarakat lokal. Ancaman terhadap ekosistem di kawasan ini tidak hanya menyangkut kerusakan fisik, tetapi juga berdampak pada ketahanan sosial ekonomi komunitas pesisir.

Aktivitas tambang berpotensi mencemari air, mengganggu rantai makanan laut, hingga menyebabkan migrasi fauna yang tidak wajar. Jika tidak dikelola dengan ketat, pertambangan akan menimbulkan kerusakan permanen yang tidak dapat diperbaiki oleh program reklamasi sekalipun.

Baca Juga: Anda Butuh Uang? Ini Cara Mudah Ajukan Pinjaman DANA Cicil Hingga Rp20 Juta Tanpa Ribet, Tanpa KTP dan BI Checking

Desakan Penghentian Aktivitas Tambang

Berbagai pihak kini mendesak agar kegiatan pertambangan di Pulau Gag dan kawasan Raja Ampat dihentikan sepenuhnya. Seruan ini datang dari lembaga swadaya masyarakat, komunitas adat lokal, tokoh-tokoh agama, hingga pengamat hukum lingkungan. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau ulang semua bentuk izin yang telah dikeluarkan, termasuk izin kontrak karya.

Selain itu, tekanan publik juga meningkat untuk mendorong revisi UU Kehutanan agar tidak lagi membuka ruang pengecualian yang dimanfaatkan oleh industri ekstraktif.

Kasus PT GAG Nikel di Raja Ampat merupakan contoh nyata kompleksitas antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Meskipun industri nikel memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi global khususnya untuk baterai kendaraan listrik eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem yang tak tergantikan.

Diperlukan reformasi tata kelola perizinan, pengawasan ketat, serta keterlibatan masyarakat adat dalam setiap keputusan strategis yang berdampak pada lingkungan. Ke depan, Indonesia harus menempatkan konservasi sebagai fondasi utama dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Tags:
Menteri KLHK Hanif FaisolRaja Ampat rusakAktivitas tambang ilegalCitra satelit Pulau GagKontrak karya hutan lindungDampak lingkungan pertambanganGus Fahrur komisarisTambang nikel Raja AmpatPT GAG Nikel

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor