Viral Warga Diminta Bayar Rp15 Ribu untuk Daging Kurban, Benarkah Itu Diperbolehkan Menurut Syariat Islam?

Senin 09 Jun 2025, 12:53 WIB
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Fakta Hukum Islam di Balik Kasus Viral Rp15 Ribu (Sumber: Pinterest)

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Fakta Hukum Islam di Balik Kasus Viral Rp15 Ribu (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban yang sarat nilai spiritual dan sosial. Namun, menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, publik dihebohkan dengan video viral dari wilayah Bantargebang, Bekasi, yang menyebutkan bahwa warga diminta membayar Rp15 ribu untuk mendapatkan bagian daging kurban.

Video tersebut memancing respons luas di media sosial, menimbulkan anggapan bahwa telah terjadi komersialisasi dalam ibadah kurban.

Namun, klarifikasi dari panitia kurban setempat segera dirilis untuk meredakan polemik. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut bukan bentuk pungutan wajib atau transaksi jual beli, melainkan sumbangan sukarela yang digunakan untuk menutupi biaya operasional, seperti penyembelihan hewan dan konsumsi panitia yang bertugas.

Baca Juga: Warganet Cari Wajah Mantan Suami Berlin Lee, Sosoknya Seperti Apa?

Sumbangan Sukarela untuk Menopang Kegiatan Kurban

Dalam pernyataannya, perwakilan panitia menyatakan bahwa tidak semua penerima daging kurban dikenai sumbangan tersebut. Hanya warga yang tergolong mampu dan dengan sukarela bersedia membantu operasional yang disarankan berkontribusi.

Hal ini dilakukan mengingat tidak semua pihak penyumbang hewan kurban turut memberikan biaya tambahan untuk pelaksanaan penyembelihan dan distribusi.

Sumbangan itu, menurut panitia, menjadi solusi realistis dalam pelaksanaan ibadah kurban di lingkungan perkotaan seperti Bantargebang, yang menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun tenaga kerja.

Praktik Kurban dalam Perspektif Islam

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik. Hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., dalam laman resmi Rumah Fikih Indonesia, Islam memberikan panduan cukup rinci mengenai pelaksanaan kurban, termasuk dalam hal pengelolaan hewan kurban, upah penyembelih, dan distribusi daging.

Salah satu ketentuan penting adalah larangan memberikan bagian tubuh hewan kurban seperti kulit, kepala, atau daging sebagai upah kepada penyembelih.

Hadits Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebutkan bahwa upah penyembelihan harus dibayar dengan harta lain, bukan dengan bagian dari hewan kurban itu sendiri. Hal ini agar nilai ibadah tidak ternodai oleh unsur jual beli.

Upah Penyembelih Diperbolehkan, Tapi Bukan dari Daging Kurban


Berita Terkait


News Update