POSKOTA.CO.ID - Pencatutan data pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin marak untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Modus kejahatan ini tergolong serius dan meresahkan, karena seringkali tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik KTP.
Banyak korban yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman dari aplikasi pinjol padahal tidak pernah merasa mengajukannya.
Penyalahgunaan KTP biasanya bermula dari kebocoran data pribadi, baik melalui situs belanja online, aplikasi tidak resmi, maupun dokumen digital yang tersebar di internet.
Ironisnya, banyak masyarakat yang belum sadar bahwa sekadar memotret KTP dan mengunggahnya di media sosial atau grup aplikasi bisa membuka peluang pencatutan data.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah yang harus dilakukan secara cepat dan tepat jika KTP dicatut untuk pinjaman online.
Baca Juga: Daftar 5 Pinjol Legal dengan Bunda Rendah dan Limit Tinggi, Cek Rekomendasinya di Sini
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
Jika Anda mendapati bahwa KTP Anda dipakai orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa izin, jangan panik.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ambil secara cepat dan sistematis agar data tetap aman.
1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait
Langkah pertama adalah menghubungi customer service pinjol yang bersangkutan.
Laporkan bahwa KTP Anda telah digunakan tanpa izin, dan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Simpan semua bukti komunikasi, termasuk email, tangkapan layar, dan nomor laporan.
2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Jika pinjol tersebut berada di bawah pengawasan OJK, segera laporkan kasus Anda ke beberapa platform berikut.
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Sertakan informasi penting seperti, nama aplikasi pinjol, tanggal kejadian dan bukti penyalahgunaan data (screenshot, tagihan, percakapan).
Laporan ini penting agar OJK dapat menindaklanjuti dan memberikan peringatan kepada perusahaan pinjol tersebut.
Baca Juga: Apakah Kredivo Pinjol Ilegal dan Berbahaya? Simak Selengkapnya
3. Buat Laporan Polisi
Selanjutnya, buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Laporan polisi ini menjadi bukti hukum bahwa Anda adalah korban pencurian identitas.
4. Minta Blokir NIK ke Dukcapil
Untuk mencegah agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda tidak kembali disalahgunakan, Anda bisa mengajukan permohonan pemblokiran KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dengan pemblokiran ini, akses ke layanan keuangan atau pinjaman yang membutuhkan verifikasi NIK akan ditangguhkan sementara.
5. Laporkan ke Kominfo Jika Aplikasi Pinjol Ilegal
Jika aplikasi pinjol tergolong ilegal dan tidak terdaftar di OJK, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar situs atau aplikasinya bisa diblokir.
Laporan dapat dikirim ke email aduankonten@kominfo.go.id atau situs web aduankonten.id.
Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah bentuk kejahatan serius yang bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu, waspada dan bertindak cepat adalah kunci utama.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.