Panik justru akan memperburuk situasi dan bisa membuat Anda mengambil keputusan yang tidak rasional, seperti kabur, mengganti nomor, atau bahkan meminjam lagi dari pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya.
Ingat, tekanan dari debt collector memang mengganggu, tetapi bukan berarti Anda kehilangan kendali atas hidup Anda.
2. Susun Rencana Pelunasan yang Realistis
Jika Anda memiliki kemampuan, segera susun rencana pelunasan utang. Tidak harus langsung lunas.
Cicilan bertahap yang disesuaikan dengan penghasilan lebih baik daripada menghindar tanpa kejelasan.
Anda bisa bernegosiasi dengan pihak pinjol legal untuk mendapatkan skema pelunasan yang lebih ringan, seperti rescheduling (penjadwalan ulang) atau restrukturisasi utang.
Ingat, bukan besar atau kecilnya cicilan yang penting, tetapi komitmen dan konsistensi Anda dalam membayar.
Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!
3. Hubungi Layanan Pengaduan Resmi
Jika Anda merasa mendapat perlakuan tidak adil, seperti intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang.
Beberapa jalur resmi yang bisa Anda hubungi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau email [email protected].
Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika pinjol terdaftar sebagai anggota atau layanan pengaduan Kominfo.
4. Konsultasi Hukum Jika Diperlukan
Jika Anda merasa perlu pendampingan, konsultasikan masalah ini dengan pihak hukum.
Banyak lembaga bantuan hukum (LBH), pengacara pro bono, atau komunitas anti-pinjol ilegal yang bersedia membantu Anda menyelesaikan masalah ini secara legal.