Solusi yang lebih bijak tanpa langsung memblokir nomor WhatsApp DC pinjol.(Sumber: Dok/Whatsapp)

EKONOMI

Jangan Langsung Blokir Nomor WhatsApp DC Pinjol, Ini Solusi yang Lebih Bijak

Senin 09 Jun 2025, 19:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat mengeluhkan maraknya praktik penagihan utang yang dilakukan oleh pihak debt collector pinjaman online (DC pinjol) melalui aplikasi WhatsApp.

Nomor tak dikenal masuk silih berganti, menyampaikan pesan bernada ancaman, makian, hingga menyebarkan informasi pribadi ke daftar kontak peminjam.

Beberapa bahkan mengaku dihubungi terus-menerus dalam rentang waktu yang sangat pendek, hanya berselang menit, tanpa henti oleh DC pinjol.

Dalam kondisi terdesak seperti ini, reaksi spontan sebagian masyarakat adalah memblokir nomor WhatsApp si penagih.

Sayangnya, langkah ini justru bisa menimbulkan konsekuensi lain, seperti tudingan menghindari tanggung jawab atau pemicu tekanan lebih keras dari pihak pinjol.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk tidak panik dan tidak gegabah dalam merespons.

Ada solusi yang lebih bijak dan elegan untuk menghadapi situasi ini, tanpa harus menghindar atau melanggar hukum.

Baca Juga: Ancaman DC Pinjol Ilegal, Teror Jalanan yang Bikin Nasabah Galbay Ketakutan

Solusi Menghadapi DC Pinjol

Dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut adalah beberapa solusi yang lebih bijak tanpa langsung memblokir nomor WhatsApp DC pinjol.

1. Tetap Tenang, Jangan Panik

Langkah pertama yang harus dilakukan saat mendapat tekanan dari penagih utang adalah menenangkan diri.

Jangan biarkan ketakutan atau rasa malu membuat Anda bertindak gegabah.

Panik justru akan memperburuk situasi dan bisa membuat Anda mengambil keputusan yang tidak rasional, seperti kabur, mengganti nomor, atau bahkan meminjam lagi dari pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya.

Ingat, tekanan dari debt collector memang mengganggu, tetapi bukan berarti Anda kehilangan kendali atas hidup Anda.

2. Susun Rencana Pelunasan yang Realistis

Jika Anda memiliki kemampuan, segera susun rencana pelunasan utang. Tidak harus langsung lunas.

Cicilan bertahap yang disesuaikan dengan penghasilan lebih baik daripada menghindar tanpa kejelasan.

Anda bisa bernegosiasi dengan pihak pinjol legal untuk mendapatkan skema pelunasan yang lebih ringan, seperti rescheduling (penjadwalan ulang) atau restrukturisasi utang.

Ingat, bukan besar atau kecilnya cicilan yang penting, tetapi komitmen dan konsistensi Anda dalam membayar.

Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!

3. Hubungi Layanan Pengaduan Resmi

Jika Anda merasa mendapat perlakuan tidak adil, seperti intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang.

Beberapa jalur resmi yang bisa Anda hubungi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika pinjol terdaftar sebagai anggota atau layanan pengaduan Kominfo.

4. Konsultasi Hukum Jika Diperlukan

Jika Anda merasa perlu pendampingan, konsultasikan masalah ini dengan pihak hukum.

Banyak lembaga bantuan hukum (LBH), pengacara pro bono, atau komunitas anti-pinjol ilegal yang bersedia membantu Anda menyelesaikan masalah ini secara legal.

Mereka bisa memberikan pemahaman tentang hak Anda sebagai konsumen, serta membantu menyusun strategi pelunasan yang tidak melanggar hukum.

5. Bangun Komitmen untuk Tidak Kembali ke Pinjol

Masalah utang hanya akan selesai jika disertai dengan niat kuat untuk tidak kembali terjerat.

Setelah keluar dari masalah pinjol, jadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran berharga untuk mengelola keuangan dengan lebih baik.

Langkah ini mungkin tidak mudah, tetapi dengan disiplin dan kesabaran, Anda bisa keluar dari lingkaran utang dan hidup lebih tenang.

Dengan strategi yang bijak dan terencana, Anda bisa menghadapi masalah pinjol yang terus meneror tanpa harus blokir nomor WhatsApp DC.

Tags:
nomor WhatsApputang pinjol pinjolWhatsApp aplikasi WhatsAppDC pinjol pinjaman online debt collector debt collector pinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor