Dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan ekonomi yang mendesak, mereka diperbolehkan menjualnya. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi fakir miskin.
Penerima yang tergolong mampu tidak dianjurkan untuk menjual daging kurban.
Menurut penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. Dilansir dari laman Rumah Fikih Indonesia, dalam Islam, distribusi daging kurban dibagi ke dalam tiga kategori utama:
- Untuk Konsumsi Pribadi: Sebagian daging boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban sebagai wujud syukur atas nikmat Allah.
- Sebagai Hadiah: Daging dapat diberikan sebagai hadiah kepada siapa saja, termasuk tetangga atau teman, tanpa memandang status ekonomi.
- Disedekahkan kepada Fakir Miskin: Bagian ini wajib diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Dari ketiga kelompok tersebut, hanya fakir miskin yang diperbolehkan menjual daging kurban yang mereka terima karena kepemilikan atas daging itu telah sepenuhnya berpindah kepada mereka.