POSKOTA.CO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie turut membuka suara terkait polemik pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Cukup mengejutkan, Jimly mengatakan bahwa pemakzulan Gibran tidak mungkin terjadi.
Hal tersebut karena sudah ada tiga (3) partai yang menolak isu tersebut.
“Sdh 3 partai tolak pmakzulan. Apa tdk cukup utk yakinkn, pmkzulan tdk mngkin trjadi?” kata Jimly seperti dilansir Poskota dari akun X @JimlyAs pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca Juga: Daging Kurban Prabowo-Gibran tak Didistribusikan ke Masyarakat, Ini Penjelasan BPM Istiqlal
Ketimbang mengurus soal pemakzulan, Jimly menyarankan agar publik mengawasi kinerja pemerintah dan persiapan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
“Mk, lebih baik prhatian & kmarahn diarahkn utk awasi kinrja pmerintah skrg & prsiapn utk pilpres lagi pd 29 agar pngalaman pahit 24 jngn trulang & lbih pnting antisipasi utk prbaikn sstem ke dpan,” pungkasnya.

Surat pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI menjadi sorotan publik. Dokumen bertanggal 26 Mei 2025 ini secara spesifik meminta agar segera diproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Penandatanganan surat penting ini dilakukan oleh empat jenderal TNI purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung: Ini Ujian Demokrasi dan Moralitas Publik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.