POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti pada 8 Mei 2025 dan diundangkan secara resmi pada 14 Mei 2025 di Jakarta.
Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan dan dinamika pendidikan nasional, khususnya dalam aspek kepemimpinan satuan pendidikan formal.
Regulasi ini mencakup seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 8 Juni 2025: Galeri24, Antam, dan USB Turun Cukup Besar
Visi Baru Kepemimpinan Pendidikan
Permendikdasmen 7/2025 dirancang untuk menjawab kebutuhan akan kepala sekolah yang tidak hanya berkompetensi dalam administrasi, tetapi juga memiliki visi pendidikan yang adaptif, kolaboratif, dan transformatif.
Dalam sambutannya saat pengesahan, Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa "kepala sekolah tidak lagi sekadar jabatan struktural, melainkan pemimpin pembelajaran yang memiliki tanggung jawab strategis terhadap kualitas pendidikan."
Oleh karena itu, kebijakan baru ini menekankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penugasan kepala sekolah.
Syarat Ketat untuk Calon Kepala Sekolah
Salah satu elemen terpenting dalam Permendikdasmen ini adalah ketentuan mengenai kriteria guru yang dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Kriteria tersebut meliputi:
- Pendidikan minimum: Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
- Sertifikat pendidik yang sah
- Riwayat kinerja baik selama dua tahun terakhir
- Untuk guru PPPK: memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun
- Untuk PNS: berpangkat minimal III/c
Hal ini menandakan bahwa jabatan kepala sekolah tidak dapat diisi secara sembarangan atau atas dasar kedekatan, melainkan harus memenuhi parameter profesional yang terukur.
Sistem Seleksi Terintegrasi dan Transparan
Kementerian juga menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Setiap guru yang ingin mengikuti seleksi harus melewati sejumlah tahapan, termasuk:
- Pendaftaran dan verifikasi administratif
- Tes kompetensi kepemimpinan
- Pelatihan calon kepala sekolah
- Evaluasi kelayakan akhir