Guru yang gagal menyelesaikan pelatihan tidak akan mendapatkan sertifikat kelulusan dan secara otomatis tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Langkah ini dirancang untuk menyaring calon-calon yang benar-benar memiliki komitmen dan kapasitas kepemimpinan.
Masa Jabatan dan Rotasi
Dalam upaya menjaga dinamika organisasi sekolah, Permendikdasmen ini juga menetapkan bahwa kepala sekolah:
- Dapat ditugaskan maksimal dua periode
- Setiap periode berdurasi empat tahun
- Penugasan dapat diperpanjang hanya jika belum tersedia pengganti yang memenuhi syarat
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan sekaligus mendorong regenerasi dalam jajaran manajemen sekolah.
Sanksi dan Pemberhentian
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah, Permendikdasmen 7/2025 juga memuat ketentuan mengenai pemberhentian. Kepala sekolah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila:
- Terlibat kasus pidana
- Melanggar disiplin kerja
- Tidak menjalankan tugas secara efektif
- Gagal mencapai target kinerja tahunan
Dengan demikian, tidak hanya proses seleksi yang ketat, pelaksanaan tugas kepala sekolah juga diawasi ketat untuk memastikan akuntabilitas terhadap peserta didik, guru, dan orang tua.
Tanggapan Para Pemangku Kepentingan
Kebijakan ini disambut dengan beragam respons dari kalangan pendidik. Banyak yang mengapresiasi penekanan pada profesionalisme dan integritas. Namun, sebagian juga mengkhawatirkan potensi eksklusivitas akibat syarat yang terlalu ketat, terutama untuk guru-guru senior di daerah terpencil yang aksesnya terhadap pelatihan masih terbatas.
"Harus ada afirmasi bagi guru di daerah yang punya kualitas tapi terkendala infrastruktur pelatihan," ujar Nurhadi, Ketua Forum Guru Indonesia Wilayah Timur.
Sebagai tanggapan, Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan skema pelatihan berbasis daring dan hibrida untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa mengurangi kualitas pelatihan.
Baca Juga: Selingkuhan Suami Niskala Shakayra Siapa? Viral di TikTok Video Penggerebekannya
Keterkaitan dengan Program Beasiswa Guru
Sebagai bagian dari grand design peningkatan mutu guru dan kepala sekolah, Kemendikdasmen juga telah meluncurkan program beasiswa S1 hingga D4 bagi 12.500 guru PAUD dan SD di tahun 2025. Program ini diharapkan dapat menyiapkan lebih banyak guru berkualifikasi yang siap menduduki posisi strategis termasuk kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mencerminkan tekad pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dalam sektor pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini mengedepankan prinsip seleksi berbasis kompetensi, sistem pelatihan berstandar nasional, serta mekanisme pengawasan kinerja yang ketat.