Tambang nikel di Raja Ampat disebut rusak lingkungan, tapi pemerintah beralasan sudah reklamasi. Legal atau melanggar UU? Simak fakta selengkapnya! (Sumber: X/@uranushit)

Nasional

Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Diterbitkan Tahun 2017: Siapa Menteri ESDM pada Masa Itu?

Minggu 08 Jun 2025, 15:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara terbuka membeberkan alasan di balik pemberian izin tambang nikel di Raja Ampat, wilayah yang dikenal dengan keindahan baharinya.

Namun, izin ini menuai kritik dari pegiat lingkungan karena dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas tambang di pulau berluas kurang dari 2.000 km persegi.

Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dituding menyebabkan sedimentasi, kerusakan hutan, dan mengancam kawasan pariwisata.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Pulau Gag, tempat beroperasinya PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk yang berada di bawah naungan holding BUMN tambang MIND ID.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Tambang Nikel PT GAG Berjarak 30-40 Km dari Raja Ampat, Ini Fakta Lengkapnya

Izin Tambang Diterbitkan 2017: Siapa Pejabat yang Bertanggung Jawab?

Izin tambang nikel di Raja Ampat pertama kali dikeluarkan pada 2017. Saat itu, Menteri ESDM dijabat oleh Ignasius Jonan, mantan Dirut KAI yang memimpin kementerian tersebut dari 14 Oktober 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Hingga kini, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni:

Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Bupati Raja Ampat, yaitu:

Baca Juga: Tolak Eksploitasi Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Diteriaki 'Penipu' setelah Diduga Kabur dari Aksi Protes di Sorong

Klaim Pemerintah: Tambang Nikel Tak Bermasalah

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak melanggar aturan.

Ia membantah tudingan pelanggaran UU No. 27/2007 yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 tentang larangan tambang di pulau kecil.

Menurutnya, PT Gag Nikel beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung berdasarkan UU Kehutanan.

"Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian," ujar Tri.

Ia juga menegaskan bahwa izin yang sudah diberikan tidak akan diubah berdasarkan UU No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dampak Lingkungan: Sedimentasi dan Reklamasi

Tri menyatakan bahwa lahan tambang di Pulau Gag tidak terlalu luas, dengan 131 hektar sudah direklamasi dan 59 hektar dinyatakan berhasil.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," klaimnya.

Kementerian ESDM telah mengirim inspektur tambang untuk memeriksa seluruh operasi nikel di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Langgar Undang-Undang, Menteri Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Pro dan Kontra yang Berlanjut

Meski pemerintah meyakini tambang nikel di Raja Ampat aman, aktivis lingkungan tetap khawatir akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir dan pariwisata. Apalagi, Pulau Gag berdekatan dengan kawasan konservasi laut dunia.

Dengan izin baru yang masih dikeluarkan hingga 2025, perdebatan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat diprediksi masih akan terus bergulir.

Tags:
Izin tambang nikel di Raja AmpatPT Antam TbkPulau GagPT Gag Nikeltambang nikelRaja AmpatESDM

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor