Ilustrasi remaja bersajam. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA RAYA

Bawa Sajam, 4 Remaja di Menteng Ditangkap Polisi

Minggu 08 Jun 2025, 10:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat sedang bersantai di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025, dini hari WIB.

“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada awak media, Minggu, 8 Juni 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit ponsel, dan satu karung botol kaca. Selanjutnya keempat remaja tanggung itu dibawa ke kantor polisi terdekat.

"Pengamanan dilakukan dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran," ujarnya.

Baca Juga: Rawan Tawuran, Polsek Pancoran Mas Tingkatkan Patroli di Jalan Remaja Depok

Susatyo menegaskan, polisi akan terus berpatroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga tidak akan segan-segan untuk menindak tegas tindak kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang dilakukan oleh para remaja.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ucap dia.

Ia juga mengimbau para orang tua mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat," katanya.

Baca Juga: Polsek Cinere Depok Amankan 25 Remaja yang Sedang Pesta Miras di Taman

Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Dia menegaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat.

Saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” ucapnya.

Tags:
Jakarta Pusatremaja

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor