Baca Juga: Website Kejagung Diretas Hacker, Ahmad Sahroni Minta Siber Polri Turun Tangan
Cara Melaporkan Website Berbahaya
- Melalui Lapor.go.id
Gunakan layanan pemerintah ini untuk melaporkan situs mencurigakan atau tautan phishing.
- Melaporkan ke Browser atau Mesin Pencari
Browser seperti Google Chrome atau Firefox memiliki fitur pelaporan untuk situs yang dianggap berbahaya.
- Laporkan ke Pihak Terkait
Jika situs tersebut meniru sebuah perusahaan atau layanan resmi, segera laporkan ke pihak perusahaan terkait.
- Melaporkan ke Aparat Hukum
Bila dianggap sebagai tindak kejahatan digital, laporan bisa disampaikan ke kepolisian atau otoritas yang berwenang.
Tips Keamanan:
Selalu waspada saat menerima tautan dari sumber yang tidak dikenal. Jangan klik link secara sembarangan, dan pastikan situs yang Anda kunjungi benar-benar resmi dan terpercaya.
Semoga informasi ini membantu Anda terhindar dari ancaman digital dan tetap aman saat berselancar di internet.