Di sisi lain, Greenpeace Indonesia melaporkan adanya aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, termasuk Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Organisasi ini menggalang petisi mendesak pemerintah mengevaluasi izin tambang, mengingat ketiga pulau tersebut termasuk kategori yang dilindungi berdasarkan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raja Ampat sendiri merupakan destinasi wisata unggulan dengan 610 pulau, termasuk empat pulau utama, Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
Kawasan ini ditetapkan UNESCO sebagai global geopark dan dikenal sebagai bagian dari Segitiga Karang Dunia.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Kerusakan Raja Ampat oleh 4 Perusahaan Tambang Nikel
Tantangan Harmonisasi Industri dan Lingkungan
Klaim PT Gag Nikel tentang praktik berkelanjutan berhadapan dengan kritik dari pegiat lingkungan.
Greenpeace menilai eksploitasi tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat berisiko merusak keanekaragaman hayati, meski perusahaan menjamin pemantauan ketat.
Pemerintah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan pertambangan di wilayah pesisir, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
Sementara itu, PT Gag Nikel terus mempromosikan upaya rehabilitasi dan konservasi sebagai bagian dari operasi mereka.