Update data rekening penerima BSU 2025 wajib dilakukan sebelum pencairan. Begini panduan lengkap cek status dan syarat penerima bantuan.. (Sumber: vecteezy)

EKONOMI

Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan Online dan Dapatkan Rp300.000

Sabtu 07 Jun 2025, 11:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran Rp300.000, yang akan dicairkan pada Juni 2025.

BSU 2025 terdiri dari dua tahap penyaluran, yakni untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing senilai Rp300.000. Namun, untuk mempermudah proses, pemerintah memutuskan untuk mentransfer seluruh bantuan dalam satu kali pencairan.

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima di tengah tantangan global yang masih berdampak pada daya beli masyarakat.

Baca Juga: Program BSU 2025 Cair Sebelum Minggu Kedua Juni? Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima

Sebelum dana diterima, para calon penerima diwajibkan memastikan bahwa data rekening mereka telah valid dan terupdate di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Proses verifikasi ini penting untuk menghindari kendala teknis yang dapat menghambat pencairan dana bantuan. Bagi yang belum melakukan pembaruan data, segera lakukan pengecekan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar di sistem kependudukan.
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (kecuali pekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi yang memenuhi syarat tambahan).
  4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau bansos sejenis.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp600 Ribu Mulai Dicairkan Hari Ini, Begini Cara Penerimaan bagi Pekerja Tanpa Rekening Bank

Cara Cek Status dan Update Data Rekening BSU 2025

Untuk memastikan bantuan dapat diterima tanpa kendala, penerima harus melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkahnya:

Masukkan data diri, meliputi:

Jika data rekening belum valid, sistem akan meminta pembaruan, termasuk:

Submit perubahan dan pantau status pencairan secara berkala.

Pentingnya Memperbarui Data Sebelum Pencairan

Banyak kasus pada tahun sebelumnya menghambat pencairan BSU akibat data rekening yang tidak sesuai atau belum diperbarui.

Misalnya, jika penerima mengganti bank atau nomor rekening, informasi harus segera diupdate di sistem BPJS Ketenagakerjaan.

"Pastikan data rekening aktif dan atas nama penerima. Jika ada perubahan, segera lakukan pembaruan sebelum Juni 2025 agar tidak tertunda," imbau pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair, Menaker Sebutkan Jadwal Pencairan Terbarunya

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Dana BSU 2025 akan ditransfer sekali langsung sebesar Rp600.000 ke rekening penerima pada pertengahan Juni 2025. Penerima dapat memantau status pencairan melalui website resmi atau menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 165.

Bagi yang belum menerima, pastikan:

Segera lakukan pengecekan dan pembaruan data untuk menghindari penundaan pencairan!

Bagi para pekerja yang memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan status dan pembaruan data rekening melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan valid agar proses pencairan BSU 2025 senilai Rp300 ribu dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Semoga bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera verifikasi data Anda sekarang juga!

Tags:
Dana BSU 2025BSU BPJS KetenagakerjaanSiapa yang Berhak Menerima BSU 2025BPJS KetenagakerjaanBSU 2025BSUBantuan Subsidi Upah

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor