“Dari empat pelaku yang beraksi, dikomandoi oleh AP alias A sebagai kapten yang membacok korban-korbannya setiap kali disanggong di jalan hingga terluka,” ujar Bowo.
Motor hasil curian dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit kepada penadah yang hanya dikenal lewat sistem putus. Uangnya dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini ada penadah hasil curian yang dijual, lalu uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutur Bowo.
Saat ini, polisi masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.
Baca Juga: Viral, Pengendara Motor Alami Percobaan Pembegalan di Bekasi, Korban Terluka Akibat Sabetan Sajam
“Masih dalam penyelidikan untuk dapat mengejar penadah curian dari motor-motor para pelaku,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit motor curian (Honda Vario merah dan Beat Pop hitam), satu HP Samsung, dua jaket, dan satu slayer biru motif batik.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tutup Bowo.