POSKOTA.CO.ID – Bagi sebagian orang, telat bayar cicilan di aplikasi pinjaman darin (pindar) seperti Akulaku bisa menimbulkan rasa takut, panik, bahkan stres.
Namun menurut edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, ada hal penting yang perlu dipahami agar kita tidak mudah terintimidasi saat mengalami gagal bayar.
“Alasan gagal bayar di Akulaku aman, dan teman-teman tidak perlu takut jika memang sedang telat bayar Akulaku, atau belum ada dana dan tidak tahu bagaimana cara untuk membayarnya. Ini penting banget, ya,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam penjelasannya, Hendra menegaskan bahwa ketenangan mental dan pemahaman terhadap hak-hak konsumen sangat penting agar tidak mudah terjebak dalam rasa takut yang berlebihan.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Telat Bayar 30 Hari di Pindar Ini? Simak Penjelasannya
Berikut tiga alasan utama mengapa gagal bayar di Akulaku masih bisa dikatakan aman:
Akulaku adalah Platform Legal yang Diawasi
Akulaku merupakan salah satu platform pinjaman online besar yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status legal ini menjadi jaminan bahwa mereka tidak bisa bertindak seenaknya, terutama dalam hal penagihan.
“Karena legal, mereka tidak berani macam-macam. Menyebarkan data pun tidak berani, melakukan kekerasan juga tidak berani,” kata Hendra.
Dengan pengawasan dari otoritas, tindakan seperti intimidasi, kekerasan fisik, maupun teror digital sangat dilarang dan bisa berujung pada sanksi serius bagi perusahaan.
Baca Juga: Apa Dampak Kena Somasi dari Pindar Akulaku terhadap Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
Tidak Kebal Hukum dan Bisa Disanksi OJK
Hendra juga mengingatkan bahwa perusahaan fintech seperti Akulaku tetap tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Bahkan, Akulaku pernah diberi sanksi oleh OJK karena kesalahan dalam prosedur penagihan kredit.
“Tahun lalu, di akhir tahun, Akulaku sempat kena masalah karena proses penagihan limit kredit. Mereka sempat tidak boleh beroperasi untuk peminjaman lagi selama beberapa bulan,” jelasnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Jika ada pelanggaran, OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
Era Digital dan Sosial Media Menjadi Kekuatan Konsumen
Di zaman sekarang, di mana informasi sangat cepat tersebar, pengguna memiliki kekuatan melalui media sosial.
Jika merasa dirugikan oleh tindakan penagihan yang melanggar hukum, pengguna bisa segera menyebarkan informasi ke publik.
“Kalau kalian merasa dirugikan dan ada tindakan yang di luar batas dari pihak Akulaku, teman-teman tinggal viralkan. Masalah ini pun akan segera tercium oleh OJK,” ujar Hendra.
Viralnya kasus seperti ini akan membuat banyak orang ikut bersuara, sehingga perusahaan pun akan berpikir dua kali sebelum bertindak di luar batas.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal Tak Sama, Begini Perbedaannya agar Tidak Tertukar
Fokus pada Solusi, Bukan Ketakutan
Di akhir penjelasannya, Hendra memberi nasihat penting agar masyarakat lebih fokus pada solusi daripada terjebak dalam rasa cemas yang berlebihan.
“Yang penting, teman-teman fokus saja pada kehidupan kalian. Lanjutkan hidup, tapi juga fokus untuk mencari penghasilan tambahan, apa pun itu, yang insyaallah akan membuat teman-teman jauh lebih baik dan lebih mudah ke depannya.”
Ia juga mengingatkan bahwa jika kita terus hidup dalam ketakutan, kondisi keuangan bisa semakin memburuk. Maka dari itu, penting untuk menjaga ketenangan, berusaha mencari solusi, dan terus berdoa agar semuanya berjalan lancar.