Tak dapat PIP Juni 2025? Ini penyebabnya! Pelajari cara verifikasi data Dapodik-DTKS dan pastikan Anda memenuhi kriteria penerima bantuan Kemendikbud (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Tak Ada Pencairan Bantuan PIP Bulan Juni 2025? Ini Alasan Penolakan yang Perlu Diketahui

Kamis 05 Jun 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.

Penyaluran tahap pertama dilakukan sejak April lalu, khusus bagi siswa kelas akhir di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini disampaikan melalui laman resmi puslapdik.dikdasmen.go.id sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada pencairan tambahan bantuan PIP di bulan Juni 2025.

Penyaluran dana hanya berlaku bagi siswa yang memenuhi persyaratan, sementara yang tidak lolos verifikasi tidak akan menerima transfer pada periode ini. Keputusan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan data terbaru.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2025? Cek Kategori dan Syarat Penerimanya di Sini

Masyarakat diimbau untuk memahami kriteria penerima PIP serta alasan penolakan yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, orang tua dan siswa dapat mempersiapkan dokumen serta memperbaiki data jika diperlukan untuk penyaluran selanjutnya. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pengaduan tetap terbuka bagi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Siswa yang Sudah Menerima PIP

Berdasarkan informasi dari puslapdik.dikdasmen.go.id, penyaluran PIP tahap pertama telah diberikan kepada siswa kelas akhir di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut rinciannya:

Siswa SD Kelas 6

Siswa SMP Kelas 9

Siswa SMA/SMK Kelas 12

Baca Juga: Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2 2025, Mengapa Prosesnya Sedikit Lebih Lama?

Tidak Ada Pencairan PIP di Juni 2025

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada transfer PIP di bulan Juni 2025 bagi siswa yang tidak memenuhi syarat. Beberapa alasan penolakan meliputi:

Imbauan bagi Orang Tua dan Siswa

Pemerintah mengimbau orang tua dan siswa untuk memastikan:

  1. Data di Dapodik dan DTKS telah valid.
  2. Rekening penerima aktif dan sesuai dengan nama siswa.
  3. Segera melapor ke dinas pendidikan setempat jika ada ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Pencairan Bansos Rp400 Ribu Dimulai Juni–Juli 2025, Ini Cara Cek dan Metode Penyalurannya

Bagi yang belum menerima PIP, disarankan mengecek status melalui puslapdik.dikdasmen.go.id atau menghubungi pihak sekolah.

"Kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran. Siswa yang belum menerima diharapkan melengkapi persyaratan untuk penyaluran berikutnya," tegas pernyataan resmi Kemendikdasmen.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana PIP tepat sasaran dan tepat waktu.

Bagi siswa yang belum menerima bantuan, diharapkan segera melengkapi persyaratan dan memverifikasi data melalui dinas pendidikan setempat atau portal resmi Kemendikbudristek.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id atau menghubungi hotline Kemendikbudristek.

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan bantuan PIP dapat benar-benar membantu siswa kurang mampu dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.

Tags:
bantuan PIP dana PIPpenyaluran PIPpuslapdik.dikdasmen.go.idPIP Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor