POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan global.
Bantuan sebesar Rp300.000 per penerima ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja, termasuk guru honorer, yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
BSU 2025 memiliki target penerima lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya, mencakup 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan serta 565 ribu guru honorer non-PNS.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan BSU 2025 Cair Juni-Juli, Ini Perbedaannya dengan Masa Pandemi Covid-19
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10,72 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat. Bantuan ini merupakan akumulasi subsidi dua bulan (Juni-Juli) yang dicairkan sekaligus untuk memudahkan penerima.
"Program BSU telah menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di kuartal II 2025," tegas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran dengan mekanisme yang lebih efisien, baik melalui transfer bank maupun Kantor Pos. Masyarakat diimbau segera memeriksa kelayakan mereka dan memastikan data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan telah valid.
Besaran BSU dan Sasaran Penerima
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BSU sebesar Rp 10,72 triliun untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Selain itu, program ini juga menyasar 565 ribu guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Bantuan diberikan dalam bentuk akumulasi subsidi dua bulan (Juni-Juli 2025) sebesar Rp 300.000, yang dicairkan sekaligus melalui transfer bank atau Kantor Pos.
Baca Juga: 6 Syarat Penting untuk Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Pencairan Mulai Hari Ini
Mekanisme Pencairan
Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui dua cara:
- Transfer Bank: Bagi penerima yang memiliki rekening aktif, dana akan dikirim langsung.
- Kantor Pos: Penerima tanpa rekening akan mendapat surat undangan dan dapat mengambil dana dengan menunjukkan KTP.
Pemerintah mengimbau penerima memastikan data keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025 telah valid untuk menghindari kendala pencairan.
Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
- Termasuk dalam 565.000 guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
Status Belum Terdaftar? Segera Lakukan Ini!
Pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pekerja, melainkan harus melalui pemberi kerja. Jika Anda memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, langkah yang harus dilakukan adalah:
- Koordinasi dengan HRD Perusahaan: Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh perusahaan.
- Hubungi Dinas Ketenagakerjaan Setempat: Jika status belum muncul, laporkan ke dinas terkait untuk verifikasi ulang.
- Cek Status via Aplikasi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan data sudah benar dan terupdate.
Pencairan Hanya Berlaku hingga Batas Waktu Tertentu
Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan BSU memiliki batas waktu. Jika terlambat, dana tidak dapat diambil. Oleh karena itu, penerima yang mengalami kendala disarankan segera menyelesaikan masalah pendaftaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
"Bagi yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera hubungi HRD atau dinas ketenagakerjaan. Jangan sampai telat karena nominal bantuan ini cukup signifikan bagi pekerja berpenghasilan rendah," imbau Jubir Kemnaker dalam keterangan resmi.
Pencairan BSU diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah memastikan proses penyaluran akan terus dipantau untuk meminimalisir kendala teknis.