POSKOTA.CO.ID – Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), M Said Didu kembali membuka suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai dibahas.
Seperti diketahui bahwa isu pemakzulan Gibran tak hanya wacana belaka. Pasalnya, surat resmi dari sejumlah purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Gibran sudah diterima oleh DPR dan MPR RI.
Atas hal tersebut, Said Didu mengatakan bahwa rakyat harus bersatu untuk memakzulkan Gibran.
“Mari bersatu bergerak memberikan dukungan kepada permintaan Forum Purnawirawan TNI ke DPR untuk pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabumi yg akan dibahas oleh DPR pada sidang Paripurna DPR tgl 23 Juni 2025,” katanya seperti dikutip Poskota dari akun X @msaid_didu pada Kamis, 5 Juni 2025.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Pegiat Media Sosial: Saatnya Indonesia Tiru Filipina
“Paket hemat selamat bangsa : (1) adili Jokowi, dan (2) makzulkan Gibran,” pungkasnya.

Surat pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI menjadi sorotan publik. Dokumen bertanggal 26 Mei 2025 ini secara spesifik meminta agar segera diproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Penandatanganan surat penting ini dilakukan oleh empat jenderal TNI purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi terkait penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa dokumen itu telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa tindak lanjut surat pemakzulan Gibran ini sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?
Dalam suratnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara eksplisit menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Makin Terdesak, Desakan Pemakzulan Gibran dan Kontroversi Ijazah Terus Menguat
Poin krusial yang diangkat adalah bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang notabene adalah paman Gibran.