POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memulai pencairan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2025.
Pembayaran tunjangan tahunan ini menjadi bantuan penting bagi para penerima pensiun dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama menyambut tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.
Gaji ke-13 tahun ini disalurkan secara otomatis tanpa perlu proses pengajuan khusus. Seluruh pensiunan ASN yang terdaftar aktif per 1 Mei 2025 berhak menerima manfaat ini, termasuk mereka yang baru memasuki masa pensiun setelah tanggal tersebut.
Pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme transfer bank. Namun, masih banyak pensiunan yang belum memahami cara memeriksa status pencairan gaji ke-13 mereka.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Belum Cair? Ini 5 Langkah Tepat yang Harus Segera Dilakukan!
Padahal, dengan kemajuan teknologi saat ini, pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui beberapa platform digital milik Taspen dan pemerintah. Artikel ini akan memandu langkah demi langkah untuk memastikan penerimaan gaji ke-13 Anda.
Skema Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Gaji ke-13 tahun ini disalurkan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi tambahan. Dana langsung ditransfer ke rekening penerima berdasarkan data terdaftar.
Periode Pencairan:
- Dimulai serentak pada 2 Juni 2025.
- Mencakup seluruh pensiunan ASN aktif per 1 Mei 2025, termasuk yang baru pensiun setelah tanggal tersebut.
Komponen Perhitungan:
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (pasangan/anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/kinerja (jika berlaku)
Catatan: Pembayaran bersifat bruto (tanpa potongan iuran pensiun), kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
3 Cara Cek Status Pencairan Gaji ke-13
Bagi pensiunan yang belum menerima dana, berikut langkah memantau statusnya:
Lewat Aplikasi Taspen
- Unduh Andal by Taspen di Play Store atau App Store.
- Login dengan NIK dan nomor Taspen.
- Pilih menu “Riwayat Pembayaran” untuk melihat status real-time.
Melalui Aplikasi MySAPK
- Buka aplikasi MySAPK (khusus yang memiliki akses).
- Masukkan NIP dan password.
- Akses menu “Penggajian dan Tunjangan” lalu “Gaji ke-13”.
Cek Mutasi Rekening Bank
Pantau transaksi terakhir di rekening tabungan terdaftar via:
- ATM/mobile banking bank penerima (contoh: BRI, BNI, Mandiri).
- Notifikasi SMS dari bank (pastikan nomor telepon aktif).
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat
Jika Gaji ke-13 Belum Cair? Ini Solusinya!
Beberapa pensiunan melaporkan dana gaji ke-13 belum cair dan masuk meski jadwal pencairan telah dimulai. Berikut penyebab dan tindakan yang bisa dilakukan:
Penyebab Keterlambatan:
- Proses Bertahap: Penyaluran dilakukan secara bergelombang hingga akhir Juni 2025.
- Data Tidak Valid: Rekening tidak aktif atau perubahan data belum diperbarui di sistem Taspen.
- Gangguan Teknis: Delay sistem bank atau aplikasi akibat lonjakan transaksi.
Langkah Antisipasi:
- Verifikasi data di kantor cabang Taspen terdekat.
- Hubungi Call Center Taspen 1500-909 atau email layanan@taspen.co.id.
- Pastikan sudah melakukan otentikasi rutin (jika termasuk kategori wajib).
Baca Juga: Kapan Cairnya Gaji ke-13 2025? Simak Jadwal dan Penyebab Keterlambatan
Penting Diingat!
- Tidak ada biaya administrasi untuk pencairan gaji ke-13. Waspada penipuan!
- Pajak penghasilan (PPh 21) berlaku sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami pastikan seluruh pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 paling lambat akhir Juni 2025,” tegas Direktur Utama PT Taspen, Doddy A. Suranto, dalam rilis resmi. Untuk informasi terupdate, kunjungi situs www.taspen.co.id atau ikuti akun resmi @pttaspen di media sosial.