Sebagai upaya perlindungan, Komisi VII DPR RI tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum bagi destinasi strategis seperti Raja Ampat.
"RUU ini akan memastikan kawasan ekowisata memiliki perlindungan hukum kuat, sehingga tidak bisa dijadikan lokasi eksploitasi. Hilirisasi boleh, tapi jangan di tempat yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia," tegas Novita.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:
- Menghentikan pemberian izin baru pertambangan di Raja Ampat.
- Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.
Dukungan dari Wakil Ketua Komisi VII
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, usai kunjungan reses di Sorong 28 Mei 2025. Ia menyoroti potensi konflik antara industri tambang dan kelestarian pariwisata.
"Kita tahu isu ini sudah viral lewat Greenpeace. Semua pihak ingin Raja Ampat tetap lestari. Ekosistemnya, mulai dari pantai, hutan, hingga sungai, adalah modal pariwisata dunia yang tak tergantikan," ujar Evita.
Ia menegaskan, DPR akan mendorong solusi terbaik untuk memastikan pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan. "Kami akan bahas ini secara serius di DPR. Raja Ampat harus dijaga, bukan dieksploitasi," tandasnya.
Tekanan terhadap pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang di Raja Ampat semakin menguat. Dengan dukungan legislatif dan sorotan internasional, nasib "surga biodiversitas" ini kini berada di persimpangan antara pembangunan industri dan kelestarian alam.