POSKOTA.CO.ID – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memanas setiap harinya.
Terbaru, surat resmi dari sejumlah purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Gibran sudah diterima oleh DPR dan MPR RI.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus pun turut menanggapi kabar ini melalui akun X pribadinya.
“Akhirnya surat pemakzulan (Impeachment) Wapres Gibran diterima oleh DPR dan MPR RI,” katanya seperti dilansir Poskota dari akun X @jhonsitorus_19 pada Rabu, 4 Juni 2025.
Baca Juga: Siapa Saja 4 Jenderal Purnawirawan TNI Pengusul Pemakzulan Gibran? Ini Profilnya
Ia mengatakan bahwa negara Filipina sudah melakukan pemakzulan Wapres dan saatnya Indonesia melakukan hal yang sama demi masa depan.
“Filipina sudah melakukan pemakzulan Wakil Presiden, saatnya Indonesia melakukan hal yang sama demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tuturnya.
Jhon menjelaskan bahwa pemakzulan bukanlah pelanggaran konstitusi.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Apa Isinya?
“Pemakzulan bukan sesuatu yang melanggar konstitusi, pemakzulan diatur dalam konstitusi kita (walau memakan proses yang cukup lama),” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Indonesia harus dipimpin oleh figure yang benar-benar bisa memberikan gagasan.
“Bangsa kita harus dipimpin oleh figur yang benar2 bisa memberi gagasan dan menjadi wajah Indonesia di masa depan, bukan hanya sekadar bagi2 susu atau bagi2 skincare,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya

Isu pemakzulan Gibran
Belakangan ini, muncul isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan, salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dalam negara demokrasi. Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui prosedur konstitusional yang melibatkan MPR dan MK