POSKOTA.CO.ID - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia masih menanti pencairan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk ke rekening mereka sejak kemarin.
Keterlambatan ini menimbulkan kecemasan, terutama karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan tahun ajaran baru anak-anak. Keluhan pun berdatangan melalui media sosial dan call center lembaga terkait.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjanjikan pencairan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Janji ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga pagi ini, banyak penerima yang belum melihat dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada para abdi negara.
Namun, niat baik pemerintah ini ternyata belum bisa dinikmati tepat waktu oleh para penerima. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan kapan dana ini akan cair? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya tambahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara kepada para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarannya?
Sekitar 9,4 juta orang berhak menerima gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:
- ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim: Menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja.
- ASN Daerah: Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Pensiunan: Menerima gaji pokok pensiun bulanan ditambah tunjangan keluarga dan pangan.
Perhitungan ini didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025
Penyebab Keterlambatan Pencairan
Meski seharusnya sudah cair sejak kemarin, banyak yang belum menerima dana tersebut. Berikut beberapa faktor penyebabnya:
- Belum Melakukan Autentikasi Digital: Pensiunan wajib melakukan verifikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Jika belum, pembayaran otomatis tertunda.
- Gagal Autentikasi karena Masalah Teknis: Koneksi internet tidak stabil, swafoto tidak jelas, atau data belum terdaftar dapat menghambat proses verifikasi.
- Ketidaksesuaian Data: Perbedaan data antara Taspen dan bank penerima dapat mengakibatkan pembayaran tertunda hingga diperbaiki.
- Status Pensiunan Tidak Aktif: Pensiunan baru atau yang mengalami perubahan status pada Mei 2025 mungkin belum terdaftar aktif di sistem.
- Surat Pengesahan (SPTB) Belum Dikirim: Tanpa Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB), pembayaran tidak bisa diproses. Jika dokumen dikirim setelah 1 Juni, pencairan biasanya baru dilakukan setelah 15 Juni.
Langkah Solusi untuk Penerima yang Belum Cair
Bagi yang belum menerima gaji ke-13, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Verifikasi Ulang di Aplikasi Andal by Taspen: Pastikan swafoto jelas dan koneksi stabil.
- Periksa dan Perbarui Data: Cocokkan data di Taspen dan bank.
- Hubungi Layanan Taspen atau kunjungi kantor cabang terdekat.
- Pantau Informasi Resmi: Cek media sosial atau website Taspen untuk update terbaru.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Awal Juni 2025, Besarannya Meningkat
Batas Waktu Pencairan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, batas akhir transfer gaji ke-13 adalah akhir Juli 2025. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu untuk menuntaskan proses pencairan secara bertahap.
Kementerian Keuangan dan Taspen memastikan sedang mempercepat proses verifikasi dan koordinasi dengan bank penyalur. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan aktif memastikan kelengkapan dokumen.
Dengan meningkatnya kebutuhan finansial jelang tahun ajaran baru, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat segera terselesaikan tanpa kendala lebih lanjut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Taspen terus berupaya mempercepat proses pencairan gaji ke-13 ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar tidak ada lagi kendala teknis yang memperlambat proses.
Dengan koordinasi yang lebih intensif antara instansi terkait, diharapkan seluruh penerima bisa segera mendapatkan hak mereka sebelum akhir Juli 2025. Transparansi informasi dan pelayanan yang responsif dari pihak berwenang menjadi kunci untuk meminimalisir keresahan di masyarakat menyambut tahun ajaran baru ini.