POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang sedang mengalami keterlambatan atau gagal bayar di platform pembiayaan seperti Akulaku, tidak perlu langsung panik atau merasa terancam.
Hal ini disampaikan langsung oleh edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, dalam penjelasan terbarunya.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkap Risiko Gagal Bayar Terbaru di Pindar UATAS Tahun 2025
Apa yang Terjadi jika Gagal Bayar di Akulaku?
Menurut Hendra Setyo, banyak orang yang merasa cemas ketika menerima surat somasi atau peringatan dari pihak Akulaku.
Namun, ia menegaskan bahwa somasi sebenarnya hanyalah bentuk peringatan, bukan sebuah keputusan hukum final.
“Somasi ini tentu saja membuat banyak orang merasa ketakutan dan cemas, padahal sebenarnya somasi itu memang kesannya hukum banget, tapi tenang saja, itu tidak akan membuat apapun berdampak ke kalian,” ujar Hendra.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal Tak Sama, Begini Perbedaannya agar Tidak Tertukar
Somasi Tidak Berarti Langsung Masuk Penjara
Hendra juga membantah kekhawatiran umum masyarakat soal risiko masuk penjara atau penyitaan barang karena gagal bayar.
“Apakah akan masuk penjara? Tidak juga. Apakah akan disita barangnya? Tidak juga. Apakah akan timbul kekerasan? Tidak juga. Jadi, apa yang harus ditakuti? Sebenarnya tidak ada,” jelasnya.
Somasi bukanlah tanda bahwa seseorang akan langsung ditindak secara hukum.
Proses hukum, jika sampai terjadi, masih panjang dan sangat jarang terjadi dalam kasus pinjaman online seperti ini, apalagi jika masih ada itikad baik dari nasabah.
Baca Juga: Pengajuan Pindar Terus Ditolak, Begini Tips dan Triknya Agar Saldo Dana Pinjaman Langsung Cair
Tetap Tenang dan Punya Itikad Baik
Hendra mengingatkan bahwa yang terpenting adalah tetap tenang dan punya niat baik untuk menyelesaikan tanggungan.
Meskipun belum bisa melunasi saat ini, yang penting adalah menunjukkan itikad baik dan tidak lari dari tanggung jawab.
“Pelan-pelan saja, yang penting teman-teman ada niatan baik untuk membayar semua utang-utang. Insyaallah semuanya akan baik-baik saja.”
Baca Juga: Inilah Perbedaan antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
Akulaku Tunduk pada Aturan Hukum
Sebagai perusahaan fintech, Akulaku juga terikat oleh regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hendra meyakini bahwa perusahaan sekelas Akulaku akan mematuhi aturan yang ada dan tidak akan bertindak di luar hukum.
“Akulaku saya yakin mereka akan sangat mematuhi aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku,” pungkas Hendra.