Daftar ASN dengan usulan pensiunan diperpanjang (Sumber: siasn.bkn.go.id)

Nasional

Usulan Resmi dari BKN, Inilah Daftar ASN yang Masa Pensiunnya Diusulkan untuk Diperpanjang

Selasa 03 Jun 2025, 08:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun, namun tidak berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Hanya ASN pada kategori jabatan tertentu yang diusulkan mendapat perpanjangan usia pensiun.

Aturan Umum Batas Usia Pensiun Menurut UU ASN 2023

Berdasarkan Undang-Undang ASN Tahun 2023, usia pensiun ASN umumnya ditetapkan antara 58 hingga 60 tahun.

Namun, untuk jabatan fungsional, ketentuan usia pensiun disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CASN 2025: Simak Cara Buat Akun SSCASN di Sini!

Berikut rincian usia pensiun ASN saat ini menurut informasi dari laman resmi BKN:

58 Tahun:

Berlaku bagi:

60 Tahun:

Berlaku untuk:

65 Tahun:

Berlaku bagi:

70 Tahun:

Berlaku untuk:

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun dari BKN

BKN mengajukan perubahan batas usia pensiun bagi beberapa jabatan ASN sebagai berikut:

Baca Juga: ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya:

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama:

Eselon III dan IV:

Pejabat Fungsional Utama:

Itulah daftar lengkap jabatan ASN yang masa pensiunnya diusulkan untuk diperpanjang oleh BKN.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan ASN berpengalaman di sektor-sektor strategis.

Tags:
jabatanUndang-Undang ASN Tahun 2023Undang-UndangASNaparatur sipil negara BKN Badan Kepegawaian Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor