POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 mulai Senin 2 Juni 2025, memberikan angin segar untuk memenuhi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru dan hari raya.
Namun, PT Taspen (Persero) mengingatkan bahwa pencairan ini tidak berjalan otomatis bagi semua penerima. Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar dana bisa masuk tepat waktu ke rekening masing-masing pensiunan.
Gaji ke-13 Cair Bertahap, Cek Kelengkapan Data
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan secara bertahap.
Namun, banyak yang belum menyadari bahwa proses ini bisa terhambat jika terdapat ketidaksesuaian data atau status kepesertaan.
"Pensiunan harus memastikan data mereka aktif hingga Mei 2025. Jika ada perubahan rekening atau dokumen yang belum diperbarui, pencairan bisa tertunda," jelas Direktur Utama PT Taspen, Budi Satria, dalam rilis resmi.
Baca Juga: Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
3 Faktor Penyebab Gagal Cair
- Status Pensiunan Tidak Aktif
Penerima harus tercatat sebagai pensiunan aktif per Mei 2025. Jika status tidak valid, dana tidak akan otomatis masuk.
- Ketidakcocokan Data Rekening
Perbedaan nama, nomor rekening, atau data KTP antara sistem Taspen dan bank dapat mengakibatkan dana ditahan.
- Kendala Hukum atau Administrasi
Pensiunan yang sedang dalam proses hukum atau pemeriksaan keabsahan dokumen harus menyelesaikan masalah terlebih dahulu sebelum menerima pembayaran.
Pensiunan Baru? Cairkan Melalui Satker
Bagi yang baru pensiun per 1 Juni 2025, pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen, melainkan melalui satuan kerja (satker) masing-masing. Hal ini seringkali luput dari perhatian, sehingga banyak yang menunggu tanpa tindakan lanjut.
Langkah Antisipasi Agar Dana Tidak Tertunda
- Verifikasi Data: Pastikan data di bank dan Taspen identik.
- Cek Status Kepesertaan: Kunjungi kantor Taspen terdekat atau akses layanan online.
- Laporkan Perubahan: Jika ada pembaruan data, segera sampaikan sebelum tenggat waktu.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Telat Cair? Ini Penyebab Beserta Solusinya