POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Senin 2 Juni 2025, seharusnya menjadi hari yang dinanti-nanti oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai tanggal ini. Tunjangan tahunan ini merupakan bentuk apresiasi bagi para abdi negara yang telah purna tugas.
Namun, harapan itu ternoda oleh kenyataan bahwa banyak pensiunan melaporkan belum menerima dana tersebut di rekening mereka.
Keluhan ini ramai disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan, mulai dari media sosial hingga call center PT Taspen. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Baca Juga: Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan penelusuran, keterlambatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis dan administratif. Mulai dari proses pencairan massal yang membutuhkan waktu, masalah otentikasi, hingga kemungkinan ketidaksesuaian data.
Berikut penjelasan lengkap beserta solusi yang bisa diambil oleh para pensiunan PNS yang mengalami kendala ini.
Gaji ke-13: Kabar Baik bagi Pensiunan PNS
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pensiunan PNS yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjamin pencairan tunjangan tahunan ini.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pencairan gaji ke-13 PNS ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya memerlukan pengeluaran ekstra.
Baca Juga: Usia Pensiun ASN Diperpanjang? Ini Kriteria dan Daftar Lengkap Menurut BKN
Mengapa Gaji ke-13 Belum Masuk?
Meski dijadwalkan cair hari ini, banyak pensiunan mengeluhkan belum menerima dana tersebut. Berikut beberapa faktor penyebab dan solusi yang bisa dilakukan:
- Proses Pencairan Masih Berlangsung