Ilustrasi pengguna mengecek aplikasi pinjol di ponsel. Selalu pastikan aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK untuk menghindari penipuan dan ancaman dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pinjol Ilegal Marak Beredar, Ini Cara Cek Legalitasnya agar Tak Jadi Korban

Senin 02 Jun 2025, 07:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya perkembangan teknologi finansial (fintech), pinjaman online (pinjol) menjadi solusi instan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, seiring tingginya permintaan, muncul pula ancaman dari praktik pinjol ilegal yang menjerat korban dengan modus penipuan, bunga tak wajar, hingga intimidasi.

Waspada! Jangan Sampai Tertipu Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Pinjaman online telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Fleksibilitas, kecepatan pencairan dana, serta kemudahan akses hanya melalui ponsel pintar membuat pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang dalam situasi mendesak. Namun, di balik kemudahan ini tersembunyi risiko besar pinjol ilegal.

Baca Juga: Beneran Cuan! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp165.000 ke Dompet Elektronik dari Isi Survei Online

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal adalah layanan finansial digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, keberadaannya tidak diawasi, tidak mengikuti regulasi resmi, dan cenderung merugikan konsumen.

Dalam banyak kasus, pengguna pinjol ilegal berakhir dengan beban utang yang membengkak serta intimidasi dari pihak penagih.

OJK sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan sektor jasa keuangan telah berkali-kali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Setiap penyedia layanan pinjaman online wajib terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jika tidak, maka bisa dipastikan bahwa layanan tersebut ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya, penting untuk memahami ciri-ciri utama pinjol ilegal. Berikut beberapa indikator yang umum dijumpai:

1. Menawarkan Bunga dan Denda Sangat Tinggi

Salah satu karakteristik paling menonjol dari pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak wajar, bahkan bisa mencapai 100% dari jumlah pinjaman pokok. Tidak hanya itu, denda keterlambatan juga bisa sangat tinggi, tanpa pemberitahuan yang transparan di awal.

Sebagai contoh, seseorang yang meminjam Rp1 juta bisa saja harus mengembalikan Rp2 juta dalam hitungan minggu karena bunga dan denda menumpuk. Ketidakterbukaan inilah yang sering kali menjerumuskan pengguna.

2. Proses Penagihan dengan Intimidasi

Pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror psikologis, dan pelecehan verbal dalam proses penagihan.

Mereka kerap mengakses seluruh data di ponsel pengguna, seperti kontak, galeri foto, dan media sosial, lalu menggunakannya untuk menyebarkan informasi pribadi secara tidak etis.

Pengguna kerap menerima pesan bernada kasar yang menyebarkan aib ke kerabat atau rekan kerja, meskipun hanya telat membayar dalam hitungan hari.

3. Tidak Ada Transparansi dalam Informasi Layanan

Layanan pinjol ilegal biasanya tidak menyampaikan informasi biaya secara rinci dan resmi. Proses pengajuan dilakukan melalui media yang tidak sesuai prosedur, seperti chat WhatsApp atau SMS, dan tidak disertai perjanjian tertulis yang sah.

Berbeda dengan pinjol legal yang menyediakan rincian biaya, bunga, tenor, dan simulasi pembayaran melalui aplikasi dan kontrak digital, pinjol ilegal justru sering kali menggunakan komunikasi lisan atau tidak formal.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal, masyarakat perlu bersikap proaktif dalam melakukan pengecekan legalitas. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK

OJK secara berkala merilis daftar perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin. Anda bisa mengaksesnya melalui situs resmi www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Infinity. Pastikan nama aplikasi pinjaman yang akan digunakan terdaftar dalam daftar tersebut.

2. Unduh Aplikasi dari Platform Resmi

Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi pinjaman dari Google Play Store atau App Store, bukan dari link tidak resmi atau APK yang dibagikan di media sosial. Aplikasi legal biasanya mencantumkan nama penyedia, informasi kontak, dan detail layanan secara terbuka.

3. Hindari Pinjaman Melalui Chat Pribadi

Jika Anda menerima tawaran pinjaman melalui WhatsApp, SMS, atau DM media sosial, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal. Penyedia pinjaman resmi tidak akan menawarkan layanan secara pribadi tanpa verifikasi melalui aplikasi resmi.

4. Baca Ulasan dan Testimoni Pengguna Lain

Sebelum menggunakan layanan pinjaman, cari ulasan atau testimoni pengguna di internet. Aplikasi pinjol ilegal biasanya mendapatkan banyak keluhan terkait teror penagihan, bunga tak wajar, dan pelanggaran privasi.

Dampak Menggunakan Pinjol Ilegal

Penggunaan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat berujung pada kerusakan reputasi pribadi, tekanan psikologis, bahkan konflik sosial. Berikut risiko yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ini Alasan Ormas GPK Tendang Mobil TNI di Magelang hingga Nyaris Bentrok

Peran OJK dan Satgas PASTI

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK bekerja sama dengan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melakukan pemblokiran situs, penutupan aplikasi, dan penindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 1000 aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Indonesia. Namun, masyarakat tetap harus waspada karena pelaku kerap mengganti nama dan kembali beroperasi dengan modus serupa.

Fenomena pinjol ilegal adalah bentuk nyata dari bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara negatif oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cerdas digital, penting untuk:

Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Tags:
Bahaya pinjol ilegalOJK dan pinjol legalCiri-ciri pinjol ilegalCara cek pinjol ilegalPinjaman online ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor