Ilustrasi penagihan utang oleh DC pinjol. (Pinterest/Brennan & Clark)

EKONOMI

DC Pinjol Datang Mau Sita HP Kamu? Ini yang Harus Kamu Lakukan Sekarang

Minggu 01 Jun 2025, 15:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol), berbagai persoalan mulai bermunculan.

Salah satunya adalah praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidatif oleh debt collector (DC) pinjol, termasuk ancaman menyita barang pribadi seperti handphone (HP).

Situasi semacam ini dapat membuat masyarakat, khususnya mereka yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen, merasa takut dan terintimidasi.

Padahal, ada sejumlah langkah untuk melindungi diri saat didatangi DC pinjol yang bersikap agresif.

Mari simak langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika didatangi DC pinjol yang mengancam akan menyita HP.

Baca Juga: Hutang Pinjol Ilegal Bisa Lunas Pakai Cara Ini Sekarang!

Hal yang Harus Dilakukan Saat Diteror DC Pinjol

Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, pada Minggu, 1 Juni 2025, berikut adalah bebara hal yang harus Anda lakukan jika diteror DC pinjol.

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Hal pertama dan terpenting ketika didatangi DC adalah tetap tenang. Jangan panik atau menunjukkan rasa takut, karena itu justru bisa dimanfaatkan untuk menekan psikologis debitur.

Sikap tenang akan membantu Anda berpikir jernih dan merespons dengan bijak. Ingat, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang.

2. Tanyakan Identitas dan Surat Tugas

DC resmi yang bertugas menagih utang wajib menunjukkan identitas diri yang jelas serta surat kuasa dari perusahaan pemberi pinjaman.

Anda berhak meminta mereka menunjukkan dokumen tersebut sebelum berbicara lebih lanjut.

Jika mereka tidak dapat membuktikan legalitasnya, Anda dapat menolak berinteraksi dan segera menutup pintu komunikasi.

3. Dokumentasikan Percakapan dan Tindakan Mereka

Jika situasi memanas atau terasa tidak aman, segera rekam percakapan atau interaksi dengan DC menggunakan ponsel.

Dokumentasi ini penting sebagai bukti hukum apabila DC melakukan intimidasi, ancaman, atau mencoba melakukan penyitaan secara paksa.

Simpan semua bukti, termasuk foto, video, atau tangkapan layar jika percakapan dilakukan melalui media digital.

Baca Juga: Belum Bisa Kelola Keuangan dengan Baik? Begini Cara untuk Hindari Pinjol yang Marak Digunakan!

4. Tegas Menolak Penyitaan Barang Pribadi

Anda berhak menolak secara tegas jika DC meminta untuk mengambil HP, motor, uang tunai, atau barang pribadi lainnya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita aset debitur tanpa melalui proses hukum dan keputusan pengadilan.

Setiap tindakan penyitaan paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan tindak pidana.

5. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika DC melakukan tekanan berlebihan, memaksa masuk ke rumah, atau mencoba mengambil barang Anda, jangan ragu untuk melapor ke polisi, kantor kelurahan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda juga bisa menghubungi Satgas Waspada Investasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan pinjol dan tim penagihnya.

Ancaman penyitaan HP oleh DC pinjol adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Anda harus melek hukum dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
debt collector pinjoldebt collector DC pinjol pinjol pinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor