Ilustrasi. Ada banyak modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Hati-hati! Ini 3 Modus Baru Pinjol Ilegal untuk Jerat Korbannya

Sabtu 31 Mei 2025, 14:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat untuk membantu mengatasi sejumlah persoalan keuangan yang mereka hadapi.

Tak sedikit masyarakat yang menjadikan pinjol sebagai solusi alternatif di saat sedang menghadapi keadaan darurat dan membutuhkan dana cepat.

Sayangnya, sejumlah oknum pinjol ilegal memanfaatkan hal ini untuk menjerat masyarakat dengan utang yang besar.

Baca Juga: Rekomendasi 96 Pinjol Legal Berizin OJK, Minim Risiko

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih cukup rendah. Hal ini lah yang kerap dimanfaatkan pihak pinjol ilegal untuk menipu masyarakat.

Banyak masyarakat yang tanpa sadar terjerat dengan utang pinjol ilegal hingga dikenai bunga yang sangat tinggi. Apalagi, ada banyak cara yang dilakukan pihak pinjol untuk menarik korban agar berutang.

Alhasil, tak sedikit dari mereka yang gagal bayar (galbay) karena nominal utang dan bunga yang sudah sangat besar sehingga mereka tidak mampu melunasinya.

Jika sudah begitu, masyarakat akan merasa stress karena terus ditagih utang oleh debt collector (DC) lapangan yang akhirnya membuat mereka memutuskan untuk mengambil utang baru untuk melunasi utang lama atau istilahnya gali lubang tutup lubang.

Gali lubang tutup lubang ini yang pada akhirnya akan semakin menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang yang tidak ada habisnya.

Baca Juga: Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat

Oleh karena itu, ketika kamu sedang dalam keadaan mendesak, pastikan untuk tetap memerhatikan legalitas dari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.

Pastikan platfrom tersebut sudah mempunyai izin dari OJK dan teliti membaca kontark perjanjian. Jangan sampai kamu terkena jebakan pinjol ilegal yang meresahkan.

Sebab, saat ini ada banyak sekali modus baru yang dilakukan pinjol yang semakin sulit untuk dikenali perbedaannya oleh masyarakat.

Lantas, apa saja modus pinjol ilegal yang kini marak dilakukan untuk menjebak masyarakat? Simak beberapa informasi di bawah ini.

Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini sejumlah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

1. Menawarkan pinjaman via WA/SMS

Penawaran pinjaman yang dilakukan dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp bisa mengindikasikan sebagai modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ada beberapa ciri SMS dan juga WhatsApp pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri ini supaya bisa menghindarinya.

SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika Anda meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi, yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya. 

Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.

Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.

Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.

Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.

3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal

Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.

Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.

Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.

Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK modus pinjol ilegalpinjol ilegal pinjol pinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor