Ilustrasi ciri-ciri pinol ilgal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Perlu Waspada! Jangan Terburu Tergiur, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kamis 29 Mei 2025, 10:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Berikut ini, ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman cepat tanpa memperhatikan legalitas penyedia jasa keuangan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial, psikologis, bahkan sosial.

Dalam laporan resmi OJK, tercatat bahwa hingga kuartal pertama 2025, lebih dari 3.000 entitas pinjaman online ilegal telah diblokir.

Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya, seiring dengan berkembangnya modus penipuan digital yang makin sulit dilacak.

Pinjol ilegal biasanya menyasar masyarakat dengan janji pencairan dana cepat, tanpa syarat rumit, dan tanpa verifikasi yang jelas.

Namun, begitu pinjaman cair, bunga dan denda yang dikenakan bisa sangat mencekik, bahkan mencapai ratusan persen dari jumlah pokok pinjaman.

Tak hanya itu, beberapa korban pinjol ilegal juga mengalami intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi oleh pihak penagih utang.

Mereka menggunakan cara-cara kekerasan psikologis seperti meneror lewat telepon, menghubungi kontak darurat yang ada di ponsel nasabah, hingga menyebarkan foto dan informasi palsu ke media sosial.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah ciri-ciri umum pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:

Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat disarankan hanya menggunakan aplikasi pinjaman resmi yang telah terdaftar di OJK.

Daftar pinjol legal bisa diakses melalui website resmi OJK, atau dengan menghubungi call center 157 atau WhatsApp OJK di 081157157157.

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

Segera hentikan pembayaran jika merasa telah ditipu.

Laporkan ke pihak kepolisian dan OJK.

Blokir akses aplikasi yang mencurigakan.

Ganti nomor ponsel atau email jika mendapat teror berulang.

Jangan mudah terpancing oleh penawaran pinjaman serupa.

Masyarakat diminta untuk tetap bijak dan berhati-hati dalam mengakses layanan keuangan digital, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang sulit. Pinjaman online ilegal bukanlah solusi, tapi justru awal dari masalah yang lebih besar.

Pemerintah, melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi, akan terus menindak tegas segala bentuk pinjol ilegal dan mendesak masyarakat untuk ikut melaporkan entitas mencurigakan.

Ingat, jangan tergiur dengan iming-iming dana cepat. Pastikan legalitasnya, pahami risikonya, dan gunakan layanan keuangan dengan bijak.

Itulah tadi, informasi terkait ciri-ciri pinjol ilegal.

Tags:
Pinjaman onlinePinjol ilegalCiri-ciri pinjol ilegalPinjaman online OJK

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor