Dua Jambret Sadis Diciduk saat Tidur Lelap di Kos-kosan Koja Jakut

Kamis 29 Mei 2025, 10:28 WIB
Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku jambret sadis berinisial RO 26 tahun dan DWP 23 tahun. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku jambret sadis berinisial RO 26 tahun dan DWP 23 tahun. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

“Keduanya tidak sempat melawan karena masih tertidur,” ucap Firdaus.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret Kalung Emas Depan Rumah di Tangsel

Saat penggeledahan, petugas menemukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan IMEI milik korban.

Ponsel hasil curian diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial A di Kampung Bahari seharga Rp800 ribu.

Kedua pelaku mengaku beraksi beberapa kali selama Ramadhan 2025.

“Mereka mencari korban yang memegang ponsel saat berjalan, terutama di kawasan Juanda, Veteran, Perwira, dan terakhir di Kemayoran,” tambah Firdaus.

Kini, RO dan DWP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.

“Jika ada warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan. Jika mengetahui kejahatan jalanan, hubungi call center Polri 110,” tutup Firdaus.


Berita Terkait


News Update