“Keduanya tidak sempat melawan karena masih tertidur,” ucap Firdaus.
Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret Kalung Emas Depan Rumah di Tangsel
Saat penggeledahan, petugas menemukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan IMEI milik korban.
Ponsel hasil curian diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial A di Kampung Bahari seharga Rp800 ribu.
Kedua pelaku mengaku beraksi beberapa kali selama Ramadhan 2025.
“Mereka mencari korban yang memegang ponsel saat berjalan, terutama di kawasan Juanda, Veteran, Perwira, dan terakhir di Kemayoran,” tambah Firdaus.
Kini, RO dan DWP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.
“Jika ada warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan. Jika mengetahui kejahatan jalanan, hubungi call center Polri 110,” tutup Firdaus.