5 Bahaya Ketika Kamu Memutuskan Pakai Pinjol Ilegal (Sumber: Freepik)

EKONOMI

5 Bahaya Ketika Kamu Memutuskan Pakai Pinjol Ilegal

Kamis 29 Mei 2025, 18:23 WIB

POSKOTA.CO.ID – Meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online atau pinjol memang terlihat praktis dan cepat.

Namun, jika kamu tergiur iming-iming pinjaman tanpa syarat dari penyedia yang tidak resmi, kamu justru bisa terjebak dalam masalah besar.

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal hadir tanpa pengawasan hukum yang jelas dan sering kali menyasar masyarakat yang sedang terdesak secara finansial.

Sebelum memutuskan meminjam, kenali dulu berbagai bahaya menggunakan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu secara finansial, mental, bahkan hukum.

Baca Juga: Berapa Batas Utang Pinjol agar DC Lapangan Tidak Datang? Ini Faktanya

Bahaya menggunakan pinjol ilegal

1. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal biasanya menetapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang terus bertambah, hingga membuat utang membengkak dalam waktu singkat.

Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking

2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya yang bisa digunakan untuk mengintimidasi atau disalahgunakan.

3. Teror dan Penagihan Tak Beretika

Penagih dari pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan ancaman, teror, menyebar data pribadi, bahkan mempermalukan korban di media sosial atau ke kontak pribadi.

Ilustrasi pengguna mengabaikan telepon penagihan debt collector (DC) pinjol. (Sumber: PxHere)

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak diawasi OJK, korban pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi pelanggaran atau intimidasi.

Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

5. Berpotensi Masuk Daftar Hitam Kredit

Meski ilegal, jika datamu disalahgunakan untuk mendaftar ke pinjol legal lain, kamu bisa memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menghambat akses pinjaman keuangan legal di masa depan.

Demikian informasi mengenai risiko pinjol ilegal. Tetap waspada dan gunakan layanan pindar (pinjaman daring) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal.

 

Tags:
pinjol pinjol ilegal bahaya gunakan pinjol ilegal

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor