POSKOTA.CO.ID – Meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online atau pinjol memang terlihat praktis dan cepat.
Namun, jika kamu tergiur iming-iming pinjaman tanpa syarat dari penyedia yang tidak resmi, kamu justru bisa terjebak dalam masalah besar.
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal hadir tanpa pengawasan hukum yang jelas dan sering kali menyasar masyarakat yang sedang terdesak secara finansial.
Sebelum memutuskan meminjam, kenali dulu berbagai bahaya menggunakan pinjol ilegal yang bisa merugikan kamu secara finansial, mental, bahkan hukum.
Baca Juga: Berapa Batas Utang Pinjol agar DC Lapangan Tidak Datang? Ini Faktanya
Bahaya menggunakan pinjol ilegal
1. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Pinjol ilegal biasanya menetapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang terus bertambah, hingga membuat utang membengkak dalam waktu singkat.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol Lebih dari 6 Bulan? Ini Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit di BI Checking
2. Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya yang bisa digunakan untuk mengintimidasi atau disalahgunakan.
3. Teror dan Penagihan Tak Beretika
Penagih dari pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan ancaman, teror, menyebar data pribadi, bahkan mempermalukan korban di media sosial atau ke kontak pribadi.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak diawasi OJK, korban pinjol ilegal tidak mendapatkan perlindungan secara hukum jika terjadi pelanggaran atau intimidasi.
Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
5. Berpotensi Masuk Daftar Hitam Kredit
Meski ilegal, jika datamu disalahgunakan untuk mendaftar ke pinjol legal lain, kamu bisa memiliki catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menghambat akses pinjaman keuangan legal di masa depan.
Demikian informasi mengenai risiko pinjol ilegal. Tetap waspada dan gunakan layanan pindar (pinjaman daring) yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal.