Subsidi Dana Sebesar Rp600.000 Melalui BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Dapatkannya

Rabu 28 Mei 2025, 13:00 WIB
Cara mendapatkan BSU untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta. (ist)

Cara mendapatkan BSU untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp3,5 juta. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja bergaji rendah.

Bantuan ini khusus ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan secara resmi. Meskipun besaran bantuan belum dipastikan, pemerintah telah mengalokasikan dana dalam APBN 2025.

Baca Juga: Resmi Cair! BSU 2025 Sebesar Rp300 Ribu Bakal Masuk Rekening Pekerja Sebanyak 2 Kali, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Berdasarkan skema sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
  2. Gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK setempat).
  3. Bukan PNS, TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau bantuan UMKM.

Pendaftaran BSU tidak dapat dilakukan secara mandiri. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pekerja dapat memantau status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Selengkapnya!

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Berikut langkah-langkah pengecekan berdasarkan skema sebelumnya:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id.
  • Buat akun (jika belum terdaftar) dengan mengisi data diri dan verifikasi OTP.
  • Login dan lengkapi profil (unggah foto, data pribadi, dan lokasi).

Pantau notifikasi status BSU, yang terdiri dari tiga tahap:

  • Tahap 1: Terdaftar (data diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan).
  • Tahap 2: Ditetapkan (resmi sebagai penerima BSU).
  • Tahap 3: Penyaluran (dana dikirim ke rekening Bank Himbara atau PT Pos Indonesia).

Besaran Bantuan dan Penyaluran

Meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan era pandemi, subsidi dana sebesar Rp600.000 per penerima, BSU 2025 tetap diharapkan dapat meringankan beban pekerja. Penyaluran akan dilakukan sekali melalui:

  • Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
  • Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
  • PT Pos Indonesia (penerima akan mendapat surat pemberitahuan).

Baca Juga: BSU Dinilai Tak Menyentuh Pengangguran, Pencari Kerja Muda Bekasi Kecewa

Pentingnya Verifikasi Data

Pekerja disarankan memastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan terdaftar melalui perusahaan. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan ke HRD atau kantor BPJS setempat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Segera pantau informasi resmi untuk menghindari penipuan mengatasnamakan BSU.


Berita Terkait


News Update