SERANG, POSKOTA.CO.ID – Belum lama nginjek tanah bebas, Anwar, 28 tahun, eks warga binaan Rutan Serang, kembali harus cium dinginnya jeruji besi.
Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang ini kedapatan menjual pil koplo dan ditangkap polisi saat lagi lelap di rumah neneknya, Selasa, 27 Mei 2025, dini hari.
Niatnya cuma mau numpang tidur, eh malah disambut tim Satresnarkoba Polres Serang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00, dan dari dalam lemari baju, petugas nemuin 44 butir pil koplo jenis tramadol dan 37 butir Yarindo.
"Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Sinte Kuasai Pasar Narkoba Bekasi, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,3 M
Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung gas ke lokasi. Rumah si Anwar dicek, ternyata kosong.
Tapi rupanya doi ngungsi ke rumah nenek yang masih satu kampung. Petugas pun langsung geruduk saat residivis ini sedang pulas di kamar.
"Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung," lanjut Bondan.
Saat diperiksa, Anwar ngaku barang haram itu miliknya. Katanya sih, dia beli dari pengedar berinisial MP yang masih misterius keberadaannya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Polisi Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi
"Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja," terang Bondan.
Kini Anwar harus siap-siap balik ke hotel prodeo. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.