Dampak dan solusi untuk memperbaiki skor kredit (Sumber: Pixabay/Foundry)

EKONOMI

Dampak dan Solusi Memperbaiki Skor Kredit! Keterlambatan Bayar 6 Bulan dan Gagal Bayar Pinjol Bisa Masuk Daftar Hitam BI Checking

Rabu 28 Mei 2025, 18:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) semakin memprihatinkan. Data terbaru mengungkapkan, puluhan ribu peminjam telat membayar cicilan lebih dari 6 bulan, sehingga berisiko masuk daftar hitam BI Checking.

Dampaknya sangat serius, mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga penolakan pembiayaan properti. Bank Indonesia sebagai regulator telah mengingatkan bahaya gagal bayar pinjol melalui sistem BI Checking, yang memantau riwayat pembayaran kredit nasabah di seluruh lembaga keuangan.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami kapan mereka bisa dilaporkan ke sistem ini.

Menurut Sekilas Pinjol dalam video YouTube-nya, beberapa fintech ternyata melaporkan nasabah yang telat bayar hanya dalam hitungan bulan, sementara lainnya memberi toleransi hingga 6 bulan sebelum melaporkan ke OJK.

Baca Juga: Bahaya Dibalik Jasa Joki Hapus Data Pinjol, Mengapa Masyarakat Harus Waspada?

Lalu, bagaimana cara mengecek status kredit dan apa yang harus dilakukan jika sudah masuk daftar hitam?

Kapan Peminjam Dilaporkan ke BI Checking?

Berdasarkan informasi dari industri fintech, pinjol umumnya melaporkan nasabah yang telat bayar lebih dari 6 bulan ke BI Checking. Namun, beberapa platform bisa lebih cepat, tergantung kebijakan internal.

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit nasabah. Jika skor kredit buruk, pengajuan pinjaman baru akan sulit disetujui, baik di bank maupun fintech.

Dampak Masuk Daftar Hitam

Cara Keluar dari Daftar Hitam

Pengecualian: Fintech yang Tidak Melaporkan

Tidak semua fintech terdaftar di BI Checking. Beberapa bergabung dengan Fintech Data Center (FDC), database internal industri pinjol. Artinya, meski gagal bayar di satu aplikasi, nasabah mungkin masih bisa meminjam di platform lain namun ini berisiko tinggi.

Jangan Anggap Remeh Tunggakan Pinjol!

Jika sudah telat 6+ bulan, segera lunasi untuk menghindari daftar hitam. Periksa riwayat kredit secara berkala melalui layanan resmi Bank Indonesia atau fintech terdaftar OJK.

Baca Juga: Benarkah Foto dan Video Pribadi di Galeri Handphone Bisa Diakses Pinjol Ilegal untuk Disalahgunakan?

"Lebih baik selesaikan hutang sekarang daripada menghadapi masalah keuangan di masa depan," tegas Sekilas Pinjol.

Bagi yang sudah terlanjur masuk daftar hitam, tetap ada solusi. Lakukan pelunasan total dan minta surat konfirmasi penyelesaian kredit. Proses penghapusan membutuhkan waktu, tetapi penting untuk memulihkan reputasi kredit.

OJK dan industri fintech terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal dan masalah kredit macet.

Dengan disiplin bayar tagihan tepat waktu dan memahami risiko pinjaman online, kasus gagal bayar dan daftar hitam BI Checking bisa diminimalisir.

Kelola keuangan dengan bijak untuk stabilitas ekonomi pribadi dan nasional.

Tags:
Bank IndonesiaBI Checking daftar hitam BI Checkingpinjol pinjaman online gagal bayar

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor